DECEMBER 9, 2022
Utama

Belanja Pegawai Bertambah Rp226 Miliar

post-img

APBD: Penandatanganan berita acara rapat Paripurna Persetujuan DPRD tentang Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja APBD, di DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang. Rabu (31/08).

Pemprov Segera Sampaikan Raperda APBD Perubahan

SERANG – Belanja pegawai di Pemprov Banten dalam perubahan APBD 2022 di­pro­yeksikan bertambah Rp226 miliar. Sementara pendapatan daerah hanya ditargetkan bertambah Rp419 miliar.

Hal itu terungkap dalam dokumen ran­cangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2022 yang telah disetujui DPRD Banten awal September lalu.

Pada APBD murni 2022, anggaran be­lanja pegawai hanya dialokasikan Rp2,1 triliun, sementara dalam ran­cangan perubahan APBD 2022 ditambah Rp226 miliar menjadi Rp2,3 triliun.

Sementara belanja barang dan jasa proyeksi penambahannya Rp103 miliar, dari semula Rp3,4 triliun menjadi Rp3,5 triliun.

Sedangkan proyeksi pendapatan hanya diproyeksikan bertambah Rp419 miliar, dari semula Rp7,7 triliun dalam APBD mur­ni menjadi Rp8,2 triliun dalam ran­cangan perubahan.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten, Budi Prajogo membenarkan bila dalam rancangan Perubahan Ke­bijakan Umum Anggaran (KUA) dan Pe­rubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada APBD Banten tahun anggaran 2022, ada penambahan dalam pos belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.

“Tapi selain pos belanja yang di­pro­yeksikan bertambah, pendapatan daerah juga ditargetkan bertambah hampir Rp500 miliar,” kata Budi akhir pekan kemarin.

Secara umum, postur Perubahan KUA PPAS APBD 2022 terdiri atas pendapatan Rp11,3 triliun, dimana pajak daerah Rp7,9 triliun, pendapatan transfer dari peme­rintah sebesar Rp2,8 triliun termasuk dana insentif daerah Rp44,9 miliar, pendapatan hibah sebesar Rp6,2 miliar dan beberapa pendapatan yang sah sebesar Rp 6,2 miliar. 

“Sementara Belanja Daerah sebesar Rp 11,833 triliun, antara lain untuk Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp128,5 miliar, serta pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo Rp 34,6 miliar,” bebernya.

Ia melanjutkan, pembahasan perubahan KUA-PPAS pada Perubahan APBD 2022 menjadi acuan dalam pembahasan peru­bahan APBD 2022, dimana nantinya akan dibahas dan dikaji kembali oleh Banggar DPRD dan TAPD Provinsi Banten, serta melibatkan Fraksi-Fraksi yang ada di DPRD Banten.

“Penandatanganan Perubahan KUA PPAS APBD Tahun 2022 merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya,” ungkapnya.

Selain melakukan penambahan pos pendapatan dan belanja daerah, Budi mengungkapkan pada Perubahan APBD 2022 juga dilakukan sejumlah pergeseran anggaran. Diantaranya anggaran infra­struktur dialihkan ke anggaran yang lebih prioritas.

“Tepatnya dilakukan pergeseran ang­garan, dari infrastruktur ke pendidikan dan kesehatan,” bebernya.

Pergeseran anggaran infrastruktur ter­sebut, berdasarkan hasil evaluasi ber­sama antara Banggar DPRD dan TPAD Provinsi Banten.

“Jadi dalam perubahan APBD Banten tahun anggaran 2022, anggaran DPUPR dan DPRKP ada yang digeser ke Dindikbud dan Dinkes, terutama anggaran kegiatan yang tidak akan terkejar tahun anggaran 2022,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, dasar Perubahan KUA- PPAS Tahun Anggaran 2022 berpe­doman pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Prubahan RKPD).

“Perubahan ini sebagai upaya pe­ningkatan pelayanan terhadap masyarakat Ban­ten dalam rangka mencapai tujuan pem­bangunan,” katanya.

Al melanjutkan, persetujuan KUA-PPAS perubahan 2022 oleh DPRD semakin mempercepat proses penyusunan Raperda.

“Kamu berterima kasih telah bersepakat dengan DPRD. Tentu kita segera bisa menindaklanjuti dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2022,” jelasnya.

Berdasarkan jadwal kegiatan DPRD Banten, tindaklanjut dari Persetujuan DPRD tentang Nota Kesepakatan Pe­rubahan KUA-PPAS pada Perubahan APBD Banten Tahun Anggaran 2022 akan dilakukan pada 8 September mendatang, di ma­na Pemprov Banten akan menyam­paikan nota pengantar gubernur mengenai Raperda tentang Perubahan APBD Banten tahun anggaran 2022 ke DPRD melalui rapat paripurna. (den/air)