DECEMBER 9, 2022
Utama

Kejati Tagih 862 Debitur

post-img

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Ban­ten akan melakukan penagihan terhadap kredit macet di Bank Banten senilai Rp364 miliar. Para debitur yang menunggak akan dipanggil dan diminta untuk menyelesaikan tagihan. 

Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat bersama dengan Bank Banten di kantor Kejati Banten, pada Rabu (31/8) lalu. Rapat tersebut membahas soal kredit macet di Bank Banten yang berjumlah Rp364 miliar lebih. 

Untuk menyelesaikan kredit macet ter­sebut, pihak Bank Banten akan mem­berikan surat kuasa khusus (SKK) kepada tim pengacara negara Kejati Banten. Rencananya SKK tersebut akan diberikan pada Selasa (6/9). 

“Kami sudah melaksanakan rapat ber­sama dengan Bank Banten terkait pe­nyelesaian kredit macet senilai Rp364.022.000.000. Pada hari Selasa (6/9) kami akan menerima surat kuasa khusus dari Bank Banten untuk menyelesaikan kredit macet tersebut,” ungkap pria yang akrab disapa Leo tersebut kepada Radar Banten akhir pekan kemarin. 

Leo mengungkapkan, rapat bersama yang digelar di Kejati Banten pada Rabu (31/8) lalu merupakan tindaklanjut atas surat permohonan  bantuan dan pendam­pingan hukum tertanggal 9 Agustus 2022. Surat permohonan bantuan dan pendam­pingan hukum tersebut ditandatangani oleh Syabarrudin selaku Direktur Utama Bank Banten. 

“Pada pokoknya (Bank Banten-red) mengajukan permohonan bantuan dan pendampingan hukum itu untuk per­baikan, penyelamatan dan penyelesaian portofolio aset kredit berkualitas rendah,” kata mantan kepala pusat penerangan hukum Kejagung tersebut. 

Leo menjelaskan, setelah pihaknya men­dapat SKK dari Bank Banten, tim jaksa pengacara negara Kejati Banten akan melakukan pemanggilan kepada 862 debitur kredit macet. Mereka diminta untuk menyelesaikan tagihan terlebih dahulu melalui jalur non-litigasi. 

“Setelah mendapatkan surat kuasa khusus (SKK) dari Bank Banten maka ba­rulah tim jaksa pengacara negara pada Kejaksaan Tinggi Banten dapat melakukan pemanggilan (undangan) para debitur kredit macet untuk menyelesaikan kredit macet secara non-litigasi (tanpa proses persidangan-red),” kata Leo. 

Leo mengungkapkan, para debitur yang menghadap tim jaksa pengacara negara akan dilakukan sesi wawancara. Hasil dari wawancara dan pemanggilan itu akan dikoordinasikan dengan Bank Banten. 

“Hasil wawancara serta data atau do­kumen yang diperoleh dari hasil pemang­gilan (undangan) para debitur tersebut akan dikoordinasikan dengan Bank Banten untuk strategi penyelesaian kredit macet dimaksud,” ucap Leo. 

Leo mengharapkan, para debitur yang memiliki kredit macet pada waktunya nan­ti agar hadir sesuai jadwal pemanggilan. “Ha­rapannya, para debitur segera ber­iktikad baik untuk melunasi kreditnya untuk kepentingan restrukturisasi dan penguatan Bank Banten,” kata Leo. 


PROSES HUKUM

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan me­ngatakan, pihaknya saat ini memproses hukum terhadap satu kasus kredit macet senilai Rp65 miliar di Bank Banten. Kasus kredit macet yang terjadi tahun 2017 itu menyeret dua orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. 

Kedua orang itu, mantan Vice President at Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT Harum Nusantara Makmur (HNM) Rasyid Syamsudin. “Ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan pena­hanan,” ungkap Ivan. 

Ivan menjelaskan kredit macet itu terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT HNM. Akibat kredit ma­cet itu, negara di rugi Rp186 miliar. Jum­lah kerugian negara tersebut didapat dari hasil audit investigatif. 

“Berdasarkan hasil laporan auditor independen tentang pelaksanaan audit investigatif penghitungan kerugian keuangan negara disimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp186.555.171.975,95,” kata Ivan. 

Ivan mengatakan, hasil audit tersebut diterima Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada hari Jumat (2/9) di kantor Kejaksaan Tinggi Banten. Be­sarnya jumlah kerugian keuangan negara ter­sebut meliputi jumlah kerugian ke­uangan negara dari denda tunggakan pokok dan bunga KMK I sampai dengan IV. “Ditambah kerugian keuangan negara dari jumlah sisa tagihan pokok, denda tunggakan pokok dan bunga kredit in­vestasi,” ungkap Ivan. 

Dengan telah diterimanya laporan auditor independen tentang pelaksanaan audit investigatif penghitungan kerugian ke­uangan negara tersebut maka berkas perkara dapat dirampungkan untuk dilakukan penelitian secara formil dan materiil oleh tim jaksa penuntut umum. 

“Mengingat besarnya kerugian negara tersebut, tim penyidik terus me­nelusuri aset dan keuangan para ter­sangka serta mela­kukan penyitaan guna mengupayakan pengembaliannya,” ucap Ivan. 

Tim penyidik, sambung Ivan saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti dalam upaya penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Pak Ka­jati juga mengharapkan pada masyarakat Ban­ten kiranya dapat mendukung pene­gakan hukum kasus Bank Banten,” ungkap Ivan. 


DISITA

Untuk menyelamatkan keuangan negara dari kasus Bank Banten tersebut, penyidik telah beberapa kali melakukan penyitaan. Kamis (1/9) dua rumah mewah milik istri Rasyid Syamsudin disita. Rumah mewah itu berada di Perumahan Prima Bin­taro, Kelurahan Pondok Karya, Keca­matan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. 

“Kami telah melakukan penyitaan terha­dap tanah dan bangunan di Perumahan Pri­ma Bintaro, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan,” ungkap Ivan. 

Di hari yang sama, penyidik sambung Ivan juga melakukan penyitaan terhadap lahan dengan luas 1.427 meter persegi di Jalan Kampung Rawa Barat, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. “Ada tiga aset yang kami lakukan penyitaan pada hari Kamis lalu. Pelaksanaan kegiatan penyitaan itu dilaksanakan bedasarkan surat penetapan ijin penyitaan dan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang,” ungkap Ivan. 

Sebelumnya, pada Selasa (30/8) lalu pe­nyidik telah melakukan penyitaan terhadap agunan PT HNM kepada Bank Banten. Agunan yang disita berupa tanah dan bangunan di Cideng Barat Nomor 2C, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. 

Selain agunan PT HNM, aset milik Rasyid juga disita pada Senin (22/8). Aset yang disita itu berupa satu bidang tanah di Jalan Witana Harja, Kelurahan Pamulang Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Ta­nge­rang Selatan. Luas tanahnya, 629 meter persegi. “Senin (22/8) lalu kami juga melakukan penyitaan aset berupa satu bidang tanah milik tersangka RS (Rasyid Syamsudin-red),” kata Ivan. 

Ivan menuturkan, penyitaan aset meru­pakan upaya kejaksaan dalam penyela­matan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. “Penyitaan barang bukti tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara, serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara,” tutur Ivan. (fam/air)