SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akan melakukan penagihan terhadap kredit macet di Bank Banten senilai Rp364 miliar. Para debitur yang menunggak akan dipanggil dan diminta untuk menyelesaikan tagihan.
Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat bersama dengan Bank Banten di kantor Kejati Banten, pada Rabu (31/8) lalu. Rapat tersebut membahas soal kredit macet di Bank Banten yang berjumlah Rp364 miliar lebih.
Untuk menyelesaikan kredit macet tersebut, pihak Bank Banten akan memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada tim pengacara negara Kejati Banten. Rencananya SKK tersebut akan diberikan pada Selasa (6/9).
“Kami sudah melaksanakan rapat bersama dengan Bank Banten terkait penyelesaian kredit macet senilai Rp364.022.000.000. Pada hari Selasa (6/9) kami akan menerima surat kuasa khusus dari Bank Banten untuk menyelesaikan kredit macet tersebut,” ungkap pria yang akrab disapa Leo tersebut kepada Radar Banten akhir pekan kemarin.
Leo mengungkapkan, rapat bersama yang digelar di Kejati Banten pada Rabu (31/8) lalu merupakan tindaklanjut atas surat permohonan bantuan dan pendampingan hukum tertanggal 9 Agustus 2022. Surat permohonan bantuan dan pendampingan hukum tersebut ditandatangani oleh Syabarrudin selaku Direktur Utama Bank Banten.
“Pada pokoknya (Bank Banten-red) mengajukan permohonan bantuan dan pendampingan hukum itu untuk perbaikan, penyelamatan dan penyelesaian portofolio aset kredit berkualitas rendah,” kata mantan kepala pusat penerangan hukum Kejagung tersebut.
Leo menjelaskan, setelah pihaknya mendapat SKK dari Bank Banten, tim jaksa pengacara negara Kejati Banten akan melakukan pemanggilan kepada 862 debitur kredit macet. Mereka diminta untuk menyelesaikan tagihan terlebih dahulu melalui jalur non-litigasi.
“Setelah mendapatkan surat kuasa khusus (SKK) dari Bank Banten maka barulah tim jaksa pengacara negara pada Kejaksaan Tinggi Banten dapat melakukan pemanggilan (undangan) para debitur kredit macet untuk menyelesaikan kredit macet secara non-litigasi (tanpa proses persidangan-red),” kata Leo.
Leo mengungkapkan, para debitur yang menghadap tim jaksa pengacara negara akan dilakukan sesi wawancara. Hasil dari wawancara dan pemanggilan itu akan dikoordinasikan dengan Bank Banten.
“Hasil wawancara serta data atau dokumen yang diperoleh dari hasil pemanggilan (undangan) para debitur tersebut akan dikoordinasikan dengan Bank Banten untuk strategi penyelesaian kredit macet dimaksud,” ucap Leo.
Leo mengharapkan, para debitur yang memiliki kredit macet pada waktunya nanti agar hadir sesuai jadwal pemanggilan. “Harapannya, para debitur segera beriktikad baik untuk melunasi kreditnya untuk kepentingan restrukturisasi dan penguatan Bank Banten,” kata Leo.
PROSES HUKUM
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan, pihaknya saat ini memproses hukum terhadap satu kasus kredit macet senilai Rp65 miliar di Bank Banten. Kasus kredit macet yang terjadi tahun 2017 itu menyeret dua orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Kedua orang itu, mantan Vice President at Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT Harum Nusantara Makmur (HNM) Rasyid Syamsudin. “Ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ungkap Ivan.
Ivan menjelaskan kredit macet itu terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT HNM. Akibat kredit macet itu, negara di rugi Rp186 miliar. Jumlah kerugian negara tersebut didapat dari hasil audit investigatif.
“Berdasarkan hasil laporan auditor independen tentang pelaksanaan audit investigatif penghitungan kerugian keuangan negara disimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp186.555.171.975,95,” kata Ivan.
Ivan mengatakan, hasil audit tersebut diterima Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada hari Jumat (2/9) di kantor Kejaksaan Tinggi Banten. Besarnya jumlah kerugian keuangan negara tersebut meliputi jumlah kerugian keuangan negara dari denda tunggakan pokok dan bunga KMK I sampai dengan IV. “Ditambah kerugian keuangan negara dari jumlah sisa tagihan pokok, denda tunggakan pokok dan bunga kredit investasi,” ungkap Ivan.
Dengan telah diterimanya laporan auditor independen tentang pelaksanaan audit investigatif penghitungan kerugian keuangan negara tersebut maka berkas perkara dapat dirampungkan untuk dilakukan penelitian secara formil dan materiil oleh tim jaksa penuntut umum.
“Mengingat besarnya kerugian negara tersebut, tim penyidik terus menelusuri aset dan keuangan para tersangka serta melakukan penyitaan guna mengupayakan pengembaliannya,” ucap Ivan.
Tim penyidik, sambung Ivan saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti dalam upaya penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Pak Kajati juga mengharapkan pada masyarakat Banten kiranya dapat mendukung penegakan hukum kasus Bank Banten,” ungkap Ivan.
DISITA
Untuk menyelamatkan keuangan negara dari kasus Bank Banten tersebut, penyidik telah beberapa kali melakukan penyitaan. Kamis (1/9) dua rumah mewah milik istri Rasyid Syamsudin disita. Rumah mewah itu berada di Perumahan Prima Bintaro, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
“Kami telah melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan di Perumahan Prima Bintaro, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan,” ungkap Ivan.
Di hari yang sama, penyidik sambung Ivan juga melakukan penyitaan terhadap lahan dengan luas 1.427 meter persegi di Jalan Kampung Rawa Barat, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. “Ada tiga aset yang kami lakukan penyitaan pada hari Kamis lalu. Pelaksanaan kegiatan penyitaan itu dilaksanakan bedasarkan surat penetapan ijin penyitaan dan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang,” ungkap Ivan.
Sebelumnya, pada Selasa (30/8) lalu penyidik telah melakukan penyitaan terhadap agunan PT HNM kepada Bank Banten. Agunan yang disita berupa tanah dan bangunan di Cideng Barat Nomor 2C, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Selain agunan PT HNM, aset milik Rasyid juga disita pada Senin (22/8). Aset yang disita itu berupa satu bidang tanah di Jalan Witana Harja, Kelurahan Pamulang Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Luas tanahnya, 629 meter persegi. “Senin (22/8) lalu kami juga melakukan penyitaan aset berupa satu bidang tanah milik tersangka RS (Rasyid Syamsudin-red),” kata Ivan.
Ivan menuturkan, penyitaan aset merupakan upaya kejaksaan dalam penyelamatan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. “Penyitaan barang bukti tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara, serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara,” tutur Ivan. (fam/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
