DECEMBER 9, 2022
Lebak - Viral

Pasar Tertib Ukur Bertambah

post-img

LEBAK - Dua pasar di Kabupaten Lebak mendapat predikat pasar tertib ukur dari Direktorat Jenderal Per­lin­dungan Konsumen dan Tata Ke­mentrian Niaga Kementerian Per­da­gangan (Kemendag). Kedua pasar ter­sebut, yaitu Pasar Sampay, Keca­mat­an Warunggung dan Pasar Rang­kas­bitung. 

Dengan demikian, di Lebak terdapat tujuh pasar tertib ukur. Karena se­belumnya, Kemendag telah mene­tap­kan Pasar Citeras, Kecamatan Rang­kasbitung, Pasar Maja, Pasar Maling­ping, Pasar Bayah, dan Pasar Wanasalam sebagai pasar tertib ukur.

“Alhamdulilah, tahun ini ada dua pa­sar di Lebak yang mendapatkan pre­dikat pasar tertib ukur, yaitu pasar Sampay Warunggunung dan Pasar Rangkasbitung. Tentunya, ini kabar gembira, karena masyarakat tak perlu kha­watir adanya kecurangan tim­bangan saat transaksi di pasar,” kata Kepala Bidang Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak kepada Radar Banten, Minggu (4/9).

Dia mengatakan, Disperindag terus me­nekankan kepada para pedagang untuk berprilaku jujur kepada kon­sumen. Karena itu, pihaknya beberapa waktu lalu telah melakukan inspeksi mendadak tera timbangan milik pedagang di pasar. 

“Tera timbangan dilakukan secara ber­kala. Di Kabupaten Lebak terdapat 11 pasar daerah dan 25 pasar desa. Tera timbang tiap tahun kita lakukan. Hasilnya, sejauh ini kami belum me­nemukan adanya pedagang yang me­ngakali timbangan kepada kon­sumen,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Disperindag Lebak Orok Sukmana mengatakan, pi­haknya menargetkan seluruh pasar di Lebak menjadi pasar tertib ukur. Se­hingga, alat timbang milik pedagang mesti diukur keakuratannya. Dengan diukur keakuratannya dapat meng­hin­dari kecurangan.

“Saat ini gempuran pasar modern telah berdampak terhadap pedagang di daerah. Karena itu, tentunya pasar rakyat harus mampu bersaing. Salah satu upaya agar dapat bersaing, se­lain kon­disi pasar tidak kumuh dan juga tidak kotor, timbangan juga ha­rus tertib ukur. Sehingga, ada ke­percayaan dari masyarakat terhadap pa­sar rakyat. Walaupun sejauh ini al­hamdulikah kita tidak menemukan adanya kecu­rangan timbangan,” ungkap Orok.

Dia menambahkan, pelayanan Tera dan Tera ulang merupakan imple­mentasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dimana salah satu ke­we­nangan pemerintah provinsi dialihkan ke kabupaten. Sehingga untuk meng­imple­­mentasikan undang-undang tersebut Disperindag melakukan akselerasi di beberapa pasar di Lebak.

“Kami berharap ke depan Kabupaten Lebak tidak hanya memiliki pasar tertib ukur, tapi juga bisa menjadi daerah tertib ukur, yang berarti seluruh wilayah Lebak sudah tertib ukur,” tandasnya.(nce/tur)