LEBAK - Dua pasar di Kabupaten Lebak mendapat predikat pasar tertib ukur dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Kementrian Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kedua pasar tersebut, yaitu Pasar Sampay, Kecamatan Warunggung dan Pasar Rangkasbitung.
Dengan demikian, di Lebak terdapat tujuh pasar tertib ukur. Karena sebelumnya, Kemendag telah menetapkan Pasar Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Pasar Maja, Pasar Malingping, Pasar Bayah, dan Pasar Wanasalam sebagai pasar tertib ukur.
“Alhamdulilah, tahun ini ada dua pasar di Lebak yang mendapatkan predikat pasar tertib ukur, yaitu pasar Sampay Warunggunung dan Pasar Rangkasbitung. Tentunya, ini kabar gembira, karena masyarakat tak perlu khawatir adanya kecurangan timbangan saat transaksi di pasar,” kata Kepala Bidang Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak kepada Radar Banten, Minggu (4/9).
Dia mengatakan, Disperindag terus menekankan kepada para pedagang untuk berprilaku jujur kepada konsumen. Karena itu, pihaknya beberapa waktu lalu telah melakukan inspeksi mendadak tera timbangan milik pedagang di pasar.
“Tera timbangan dilakukan secara berkala. Di Kabupaten Lebak terdapat 11 pasar daerah dan 25 pasar desa. Tera timbang tiap tahun kita lakukan. Hasilnya, sejauh ini kami belum menemukan adanya pedagang yang mengakali timbangan kepada konsumen,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disperindag Lebak Orok Sukmana mengatakan, pihaknya menargetkan seluruh pasar di Lebak menjadi pasar tertib ukur. Sehingga, alat timbang milik pedagang mesti diukur keakuratannya. Dengan diukur keakuratannya dapat menghindari kecurangan.
“Saat ini gempuran pasar modern telah berdampak terhadap pedagang di daerah. Karena itu, tentunya pasar rakyat harus mampu bersaing. Salah satu upaya agar dapat bersaing, selain kondisi pasar tidak kumuh dan juga tidak kotor, timbangan juga harus tertib ukur. Sehingga, ada kepercayaan dari masyarakat terhadap pasar rakyat. Walaupun sejauh ini alhamdulikah kita tidak menemukan adanya kecurangan timbangan,” ungkap Orok.
Dia menambahkan, pelayanan Tera dan Tera ulang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dimana salah satu kewenangan pemerintah provinsi dialihkan ke kabupaten. Sehingga untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut Disperindag melakukan akselerasi di beberapa pasar di Lebak.
“Kami berharap ke depan Kabupaten Lebak tidak hanya memiliki pasar tertib ukur, tapi juga bisa menjadi daerah tertib ukur, yang berarti seluruh wilayah Lebak sudah tertib ukur,” tandasnya.(nce/tur)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
