DECEMBER 9, 2022
Tangerang - Viral

Praktik Open BO Meningkat

post-img

TANGERANG--Gawat. Praktik prostitusi di Kota Tangerang makin marak. Bahkan, yang membuat miris, telah melibatkan anak di bawah umur. Info ini terkuak dalam dialog bertajuk ‘Bongkar Prostitusi dan Miras’ yang dihelat abouttng di Pusat Peme­rintahan Kota Tangerang, be­lum lama ini.

Praktik prostitusi ini menyasar kaum milenial dengan cara online yakni ‘Open BO.’ Frasa ini berakronim Open Booking Out. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestro Tangerang, AKP Rumanti menjelaskan fenomena prostitusi online yang melibatkan anak-anak itu.

“Memang marak praktik Open BO dan melibatkan anak-anak yang masih di bawah umur,” ungkapnya dalam dialog yang dihelat di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (1/9) malam lalu.

Rumanti mengungkap sejumlah faktor yang mem­pengaruhi fenomena ini. Mulai dari masalah ekonomi, minimnya pengetahuan, dan broken home. “Kami memiliki datanya, kas­us Open BO tiap tahunnya meningkat,” ka­ta Rumanti. 

Wakasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Khoiri menambahkan maraknya prostitusi ini memang sangat memprihatinkan. Terutama melibatkan kaum milenial yang dapat merusak generasi mendatang.

“Kami beberapa hari kemarin melakukan penggerebakan di tempat yang memang selama ini sulit tersentuh. Dan kami berkomitmen terus melakukan penindakan prostitusi ini,” ucap Khoiri.

Khoiri bahkan membongkar mengenai modus operandi esek-esek tersebut. Mereka yang terlibat seperti terorganisir.

“Modusnya ini mereka melakukan transaksi tersebut dengan cara berpindah-pindah tempat. Ada sosok mucikari atau germo dalam praktik prostitusi ini. Di antara mereka yang diamankan sebagian ada anak yang masih di bawa umur,” ujarnya.

Kasi Data dan Informasi Satpol PP Kota Tangerang Budi Darma Wanto Arif juga mengamini hal ini. Pihaknya terus melakukan penindakan dengan bersinergi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestro Tangerang. Pada medio lalu di bilangan Ciledug terjaring 16 orang dan 20 orang lebih di Larangan.

“Mereka yang diamankan ini anak-anak yang masih di bawah umur. Kami merazia secara acak, memang kendalanya adanya kucing-kucingan antara aparat dengan mereka yang terlibat,” tutur Budi.

Budi menegaskan razia ini tentunya dalam menegakan Perda nomor 7 dan 8 yakni tentang larangan Prostitusi serta Miras di Kota Tangerang. Dia menyebut peran serta masyarakat dapat membantu membongkar praktik tersebut.

“Warga bisa melapor ke Unit Layanan Masyarakat Satpol PP dengan menghubungi nomor 081212004664 atau 081212009669,” paparnya.

Sementara itu Pengamat Kebijakan Publik, Adib Miftahul menilai bahwa Perda nomor 7 dan 8 tahun 2005 itu sudah tak lagi relevan pada masa kini. Dalam peraturan tersebut terdapat lubang besar yang harus segera ditutup rapat.

“Perda itu siapa yang menjamin bahwa praktik prostitusi dan miras sudah tidak ada lagi di Kota Tangerang. Sekarang malah lebih marak, tapi melalui jejaring online. Bisa Open BO mau pun membeli miras secara online,” papar Adib.

Adib mengkritisi konsep Smart City yang di­dengungkan Pemkot Tangerang tak berjalan lurus dengan realita di lapangan saat ini. Me­nu­rutnya pemerintah bisa memblokir situs mau pun jaringan yang melibatkan transaksi pros­titusi dan miras.

Sekretaris MUI Kota Tangerang Misbahul Munir pun turut menyinggung soal slogan Akhlakul Karimah tersebut. Ia mengungkapkan praktik prostitusi dan miras ini memang dari tahun ke tahun selalu ada.

“Bahkan mau kiamat sebelum dua hari pun masih ada. Oleh karena itu kita secara bersama-sama mengawasinya. Khususnya dengan peran Satpol PP dan jajaran Polres yang sudah melakukan penindakan. Moto Akhlakul Karimah memang mu­dah diucapkan tapi sulit untuk dijalankan, tapi jika ini diterapkan banyak sekali manfaatnya,” ungkap Misbahul.(asp)