DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Kejari Tagih Penunggak Pajak

post-img

Berhasil Terkumpul Rp1,1 Miliar

SERANG–Kerja sama Pemkot Serang dan Kejari Serang terkait penagihan penunggak Pa­jak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Serang membuahkan hasil. Pemkot Serang menerima Rp1,1 miliar dari total penunggak PBB-P2 Kota Serang se­besar Rp2,5 miliar.

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, dalam proses penagihan pajak Pemkot Serang menjalin kerja sama dengan Kejari Serang. Ini dilakukan untuk memudahkan proses penagihan pada penunggak pajak. “Sebelum Desember sudah sekitar 50 persen lebih dari yang ditargetkan dari Pemkot Serang,” ujarnya usai Rapat Evaluasi Kerjasama Pemkot Serang dan Kejaksaan Negeri Serang, di Aula Sekre­tariat Daerah Kota Serang, Selasa (04/10).

Menurut Syafrudin, Pemkot Serang kesulitan melakukan penagihan terhadap wajib pajak (WP) PBB P2 yang menunggak. Ditemukan WP yang menunggak mulai dari 2 ta­hun hingga 5 tahun. Sehingga, pihaknya beker­jasama dengan Kejari Serang. “Ini kami serahkan kepada Kejari, kuasa khusus untuk menagih para wajib pajak yang menunggak,” katanya.

Kata Syafrudin, penagihan yang dilakukan oleh kejari pada penunggak pajak dengan batas minimum Rp100 juta. “Penagihan pajak tertunggak dalam nilai besar di atas 100 juta yang ditangani Kejari,” terangnya.

Sementara itu, Kajari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, kerja sama penagihan PBB-P2 tertunggak dilaksanakan melalui kuasa khusus. “Sejauh ini kami tak ada kendala. Paling, yang kemungkinan susah itu memang hanya masalah pemberian angsuran, karena (tunggakan-red) besar sehingga mereka meminta pembayaran secara nyicil,” katanya.

“Kami juga berikan kepada pemberi kuasa, jika memang berkenan untuk dilakukan (angsuran-red) maka kami akan melakukan sesuai dengan apa yang disampaikan pemberi kuasa kepada kami,” tambah Freddy.

Pada bagian akhir, Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat kuasa khusus kepada sebanyak 58 buah yang tertagih Rp1,1 miliar dari Rp2,5 miliar. “Ini akan ber­tahap, pada saat pemeriksaan oleh Kejari WP diberi opsi untuk mengangsur sampai 31 Desember 2022,” katanya.

“Mudah-mudahan angka Rp2.5 miliar ini yang sudah kita berikan surat kuasa khusus kepada kejari dapat tertagih sampai akhir tahun ini,” katanya.

Hari mengungkapkan, sejauh ini belum me­nemukan kasus pada penunggakan pajak yang naik hingga hukum perdata karena ini merupakan non litigasi, sehingga dapat disele­saikan di luar pengadilan. (fdr/nda)