Berhasil Terkumpul Rp1,1 Miliar
SERANG–Kerja sama Pemkot Serang dan Kejari Serang terkait penagihan penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Serang membuahkan hasil. Pemkot Serang menerima Rp1,1 miliar dari total penunggak PBB-P2 Kota Serang sebesar Rp2,5 miliar.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, dalam proses penagihan pajak Pemkot Serang menjalin kerja sama dengan Kejari Serang. Ini dilakukan untuk memudahkan proses penagihan pada penunggak pajak. “Sebelum Desember sudah sekitar 50 persen lebih dari yang ditargetkan dari Pemkot Serang,” ujarnya usai Rapat Evaluasi Kerjasama Pemkot Serang dan Kejaksaan Negeri Serang, di Aula Sekretariat Daerah Kota Serang, Selasa (04/10).
Menurut Syafrudin, Pemkot Serang kesulitan melakukan penagihan terhadap wajib pajak (WP) PBB P2 yang menunggak. Ditemukan WP yang menunggak mulai dari 2 tahun hingga 5 tahun. Sehingga, pihaknya bekerjasama dengan Kejari Serang. “Ini kami serahkan kepada Kejari, kuasa khusus untuk menagih para wajib pajak yang menunggak,” katanya.
Kata Syafrudin, penagihan yang dilakukan oleh kejari pada penunggak pajak dengan batas minimum Rp100 juta. “Penagihan pajak tertunggak dalam nilai besar di atas 100 juta yang ditangani Kejari,” terangnya.
Sementara itu, Kajari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, kerja sama penagihan PBB-P2 tertunggak dilaksanakan melalui kuasa khusus. “Sejauh ini kami tak ada kendala. Paling, yang kemungkinan susah itu memang hanya masalah pemberian angsuran, karena (tunggakan-red) besar sehingga mereka meminta pembayaran secara nyicil,” katanya.
“Kami juga berikan kepada pemberi kuasa, jika memang berkenan untuk dilakukan (angsuran-red) maka kami akan melakukan sesuai dengan apa yang disampaikan pemberi kuasa kepada kami,” tambah Freddy.
Pada bagian akhir, Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat kuasa khusus kepada sebanyak 58 buah yang tertagih Rp1,1 miliar dari Rp2,5 miliar. “Ini akan bertahap, pada saat pemeriksaan oleh Kejari WP diberi opsi untuk mengangsur sampai 31 Desember 2022,” katanya.
“Mudah-mudahan angka Rp2.5 miliar ini yang sudah kita berikan surat kuasa khusus kepada kejari dapat tertagih sampai akhir tahun ini,” katanya.
Hari mengungkapkan, sejauh ini belum menemukan kasus pada penunggakan pajak yang naik hingga hukum perdata karena ini merupakan non litigasi, sehingga dapat diselesaikan di luar pengadilan. (fdr/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
