SAKSI: Suningsih saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan tahun 2017 senilai Rp17,8 miliar di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (4/10).
SERANG-Suningsih, notaris dalam transaksi jual beli lahan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) menerima fee Rp1,6 miliar lebih. Uang itu diperoleh dari Agus Kartono atas jasanya sebagai fasilitator.
Pengakuan itu disampaikan Suningsih saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (4/10). Suningsih menjadi saksi untuk tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel tahun 2017 senilai Rp17,8 miliar.
Yakni, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Ardius Prihantono, Agus Kartono, dan Farid Nurdiansyah.
“Rp1,6 miliar itu masuk ke saya,” ucap Suningsih dihadapan majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi.
Menurut Suningsih, uang tersebut merupkan fee atas jasanya menjadi fasilitator pengadaan lahan.
Tetapi, uang Rp1,6 miliar itu dibagikan juga kepada Lurah Rengas. “Saya dan pak lurah (Rp1,6 miliar-red),” kata Suningsih.
Selain Rp1,6 miliar, Suningsih menerima tambahan Rp116 juta sebagai fee jasa notarisnya. “Rp1,6 miliar fee fasilitator, Rp116 juta jasa notaris,” kata Suningsih.
Diakui Suningsih, pengadaan lahan tersebut tidak masuk dalam wilayah kerja kantor notatisnya. Sebab, wilayah kerjanya di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ”(Tangsel-red) tidak masuk wilayah saya, saya di Bogor,” kata Suningsih.
Terkait pembayaran lahan tersebut, Sunigsih mengakui dua kali mengajukan dokumen pencairan kepada Dindikbud Provinsi Banten.
“Dua kali (buat dokumen penawaran-red), pertama diajukan atas nama Pak Agus Kartono,” kata Suningsih.
Pengajuan pertama itu ditolak oleh Dindikbud Banten. Soalnya, sertifikat tanah atas nama Sofia M Sujudi Rassat.
Pada pengajuan kedua atas nama Sofia M Sujudi Rassat, selaku pemilik lahan, Dindikbud baru menerimanya. Dalam persidangan tersebut, terkait pembagian uang hasil penjualan lahan SMKN 7 Tangsel, Suningsih mengaku tidak mengetahuinya.
“Tidak tahu, saya hanya dapat fee dari Pak Agus Rp100 ribu per meter,” kata Suningsih.
Nah, jaksa KPK kemudian menunjukkan bukti dokumen catatan uang hasil penjualan lahan kepada Suningsih. Berdasarkan catatan dalam format Microsoft Excel tersebut, Suningsih mengakui sebagai pembuatnya. Tabel itu dibuat Suningsih usai pembuatan surat pelepasan hak (SPH).
“Tabel itu saya yang buat, tapi bukan saya yang mengatur pembagian, info dari pak lurah (nama-nama penerima-red),” kata Suningsih.
Berdasarkan tabel tersebut diketahui nilai transaksi tanah Rp17 miliar lebih. Sebanyak Rp4,3 miliar diberikan kepada Sofia sebagai pemilik lahan, Agus Kartono Rp9,5 miliar, Farid Rp1,6 miliar, Yuni istri Lurah Rengas Rp596 juta.
“Saya Rp1,6 miliar, Yuni istrinya pak lurah, MN (kode-red) ini saya Rp100 ribu (permeter-red) ARD ini Ardius Rp578 juta. For 3 Rp895 (juta-red) ini saya tidak tahu,” ujar Suningsih.
Menurut Suningsih, uang tersebut dibagikan oleh Agus Kartono. “Saya enggak membagikan, yang membagikan Pak Agus Kartono,” tutur Suningsih. (fam/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
