DECEMBER 9, 2022
Bisnis - Peluang Usaha

Terkait Empat Korban Tabrakan Kereta

post-img

BANDUNG-PT Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada seluruh korban tabrakan antara KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya yang terjadi di lintas Haurpugur-Cicalengka. 

Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia m...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan