DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Polda Banten Buka Peluang Restorative Justice

post-img

Kasubdit IV Renakta Komisaris Po­lisi (Kompol) Herlia Hartarani


Dugaan Pencabulan Siswa SMPN 6 Cilegon

SERANG - Penyidik Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Pol­da Banten, membuka peluang penyelesaian kasus du­gaan pencabulan oleh guru SMPN 6 Kota Cilegon ber­inisial VA melalui restorative justice. Upaya penyelesaian di luar pemidanaan ini...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan