DECEMBER 9, 2022
Legacy

Guru Inpassing Layak jadi PPPK

post-img

Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN) menjadi wadah para guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Status mereka bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski pangkat dan jabatannya diakui setara dengan PNS.

PGIN menjadi alat perjuangan para guru inpassing dan guru madrasah swasta. Mereka memperjuangkan kesejahteraan dan hak-haknya. <...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan