DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Eks Kepala SMPN 17 Tangsel Divonis 2,5 Tahun

post-img

SIDANG: Suasana pembacaan tuntutan terhadap Marhaen Nusantara, di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (18/1).


SERANG-Eks Kepala SMPN 17 Tangerang Selatan (Tang­sel) Marhaen Nusantara divonis dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) penjara. Marhaen di­nilai terbukti bersalah melakukan korupsi dana ban­tuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020 senilai Rp699 juta...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan