DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Dua Peracik Tembakau Gorila Ditangkap

post-img

DITAHAN: GB (24) dan RF (21) digiring dari ruang tahanan Polresta Serang Kota, Rabu (5/2). Keduanya tersangka peracik dan pengedar tembakau gorila.

SERANG – Dua peracik narkoba jenis tem­bakau gorila ditangkap petugas Sat­resnarkoba Polresta Serang Kota pada 27 Januari 2025. Mereka ditangkap saat berada di pinggir jalan di Kampu...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan