DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Pemkab Rumuskan Gaji PPPK

post-img

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang meminta waktu selama kurang lebih satu bulan untuk merumuskan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tenaga pendidik dan kependidikan.

Karena meskipun mereka sudah dilantik dan mendapatkan SK sebagai PPPK Paruh Waktu, namun anggaran untuk penggajian di tahun ini belum teranggarkan. Situasi ini semakin memprihatinkan...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan