DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Mantan Kanit Intelkam Divonis 11 Tahun Penjara

post-img

VONIS BERAT: Joni Erik Kawanto, Basuki Arsad, Rudi Efandi, dan Iyang Mufadillah mendengarkan pembacaan amar putusan majelis hakim PN Serang, Rabu (5/3). Mereka divonis 11 tahun penjara.

Selundupkan 23 Paket Sabu ke Lapas Kelas IIA Serang

SERANG - Mantan Kanit Intelkam Pol­sek Cipocok Jaya Inspektur Polisi Dua (Ipda) Joni E...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan