DECEMBER 9, 2022
Cilegon

Kementerian Sanksi DLH

post-img

CILEGON – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi administratif kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon.

Sanksi ini diberikan karena DLH masih meng­gunakan metode open dumping atau pembuangan terbuka dalam pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bagendung.

Kepala DLH Kota Cilegon, Sabri Mahyudin membenarkan adanya sanksi tersebut. Ia meng­ungkapkan...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan