DECEMBER 9, 2022
Utama

Batalkan Penghapusan Honorer

post-img

PIDATO: Menpan-RB ad interim Tito Karnavian saat pidato dalam rapat paripurna DPR RI, kemarin. (Humas Kemenpan-rb)


Tito Karnavian Diminta Buat Kebijakan Baru

SERANG – Forum Tenaga Honorer Provinsi Banten meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) ad interim Tito Karnavian membatalkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Hal itu disampaikan Ketua Forum Tenaga Ho­norer Provinsi Banten Taufik Hidayat me­nanggapi keputusan Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) ad interim. 

“Kami berharap dengan ditunjuknya Pak Tito karnavian sebagai Menpan RB ad In­terim, bisa membuat kebijakan baru yang berpihak kepada honorer. Pertama mem­batalkan SE Menpan terkait penghapusan ho­norer, kedua segera merevisi UU ASN,” kata Taufik kepada Radar Banten, Selasa (5/7).

Taufik melanjutkan, sebagai Mendagri yang merangkap Menpan-RB ad interim, punya kewenangan meninjau ulang Surat Edaran (SE) MenPAN-RB yang terbit per 31 mei 2022.

“SE itu telah memicu gelombang aksi di seluruh daerah termasuk di Banten, karena kebijakan penghapusan pegawai non-ASN tidak sejalan dengan harapan honorer yang minta diangkat menjadi CPNS. Jadi kami minta segera dibatalkan,” tegasnya.

Forum Tenaga Honorer Provinsi Banten, lanjut Taufik, dalam waktu dekat akan men­datangi Kemenpan-RB untuk menyampaikan as­pirasi terkait nasib ribuan pegawai honorer di Banten, untuk meminta Menpan-RB ad interim membuka ruang dialog terkait UU ASN untuk segera direvisi.

“UU ASN merupakan induk dari peraturan yg muncul sekarang. Selama tidak direvisi, na­sib pegawai honorer menjadi CPNS mus­tahil terwujud. Harus direvisi agar berpihak pada honorer, yang mengharapkan diangkat menjadi CPNS tanpa melalui tes, jadi hanya pemberkasan saja seperti tahun 2014 dulu. Karena pegawai honorer telah mengabdi belasan tahun,” beber Taufik.

Senada, Juru bicara Forum Tenaga Kerja Honorer Kategori 1 (FTKH-K1) Pemprov Ban­ten, Endang Suherman menilai sosok Mendagri menjadi Menpan-RB ad interim memberikan harapan baru bagi pegawai honorer.

“Penunjukkan Menpan-RB ad interim lang­kah yang sangat strategis. Kami me­nitipkan pesan buat Pak Tito agar mem­prioritaskan terkait status pegawai honorer menjadi ASN,” katanya.

Endang menegaskan, amanat UUD 1945 sangat jelas bahwa setiap Warga Negara In­donesia berhak atas pekerjaan dan penghi­dupan yang layak bagi kemanusiaan.

“Sudah saatnya negara melalui pejabatnya harus hadir memberikan kepastian jaminan atas amanat konstitusi ini,” pungkasnya.

Terpisah, anggota Komisi I DPRD Banten, Jazuli Abdilah mendukung perjuangan fo­rum honorer Banten. Menurutnya, ke­bijakan pemerintah pusat menghapus te­naga honorer hanya melahirkan masalah baru di daerah.

“Ini sangat membingungkan, kan penataan kepe­gawaian tentang administrasinya, kebu­tuhannya dan gajinya oleh Pemprov, tapi yang mengatur semuanya pusat,” ujarnya.

Jazuli menjelaskan, pada studi kasus yang konkret terkait honorer ini berada di Kas Dae­rah (Kasda) yang dikelola oleh Pe­merintah Provinsi.

“Kasda itu buat kita (Pemerintah daerah), buat anak bangsa, emang buat kita, apalagi ke­­daulatan di tangan rakyat. Ini bukan ten­tang kesejahteraan, tapi soal kema­nusiaan,” bebernya.

Bila kebijakan ini direalisasikan, maka akan terjadi kegaduhan di penyelenggaraan pe­merintahan daerah. “Saya enggak keba­yang di dinas pemprov kalau enggak ada ho­norer, bisa dibayangin pelayanannya ka­cau. Secara fungsional honorer diperlukan. Semoga ini menjadi prioritas MenPAN-RB ad interim,” pungkasnya.


BELUM DIKIRIM

Sementara itu, janji Walikota Serang Syafrudin melayangkan surat keberatan terkait rencana penghapusan tenaga honorer belum ter­penuhi. 

Hingga kemarin (5/7), surat yang ditujukan ke Kemenpan-RB belum juga dilayangkan. 

Janji orang nomor satu di Kota Serang itu diucapkan seusai bertemu dengan per­wakilan honorer, Senin (13/6) lalu. 

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pember­hentian, dan Informasi pada Badan Kepe­gawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, R Hudan Muchtadi mengaku surat keberatan telah ditandatangani oleh Walikota Serang. Pe­nandatanganan dilakukan akhir Juni la­lu, usai rapat koordinasi di Bandung, Ja­wa Barat. “Setelah rapat evaluasi di Bandung itu pendataan rampung,” kata Hudan di­hubungi Radar Banten, Selasa (5/7). 

Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah te­naga honorer di setiap OPD Pemkot Serang men­capai 5.648 orang. Rinciannya, 943 orang honorer guru, 620 orang honorer tenaga kesehatan dan sisanya tersebar di tiap OPD. 

“Suratnya langsung ditandatangani pak Walikota. Sekarang paling kita serahkan ke Kementerian atau pakai layanan hotline,” kata Hudan.

Namun, Hudan berdalih surat yang telah ditandatangani tersebut belum dapat dikirimkan lantaran ada kendala teknis. “Karena ada berbagai kendala teknis, jadi belum disampaikan pekan ini,” kilahnya.

Terpisah, Kepala BKPSDM, Ritadi B Muhsinun mengakui surat keberatan ditandatangani Walikota Serang sejak dua pekan lalu. “Sudah lama itu ditanda­nganinya sama pak Walikota,” katanya. 

Sementara Walikota Serang Syafrudin mengaku secara teknis penyerahan surat tersebut diserahkan kepada BKPSDM Kota Serang. Dia berharap Kemenpan-RB dapat memberikan jawaban. “Kami sudah melayangkan, tinggal bagaimana nanti jawabannya,” katanya usai menghadiri acara Gemarikan di Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka. 


DIJABAT TITO KARNAVIAN

Diketahui, penunjukkan Mendagri menjabat MenPAN-RB ad interim dila­kukan Presiden Jokowi setelah Menpan-RB Tjahjo Kumolo tutup usia pada Jum­at, 1 Juli 2022.

Berdasarkan surat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Da­lam Negeri Tito Karnavian men­jabat sebagai Menteri PANRB ad interim pada 4-15 Juli 2022. (den-fdr/nda/air)

*fadhil