DECEMBER 9, 2022
Pandeglang

BPN Bungkam Soal Mafia Tanah

post-img

PANDEGLANG - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang bungkam terkait maraknya kasus mafia tanah di Kota Badak. Saat ini, ada dua kasus mafia tanah yang ditangani Polda Banten dan Polres Pandeglang.

Kepala BPN Pandeglang Suraji saat ditemui di Mapolres Pandeglang enggan memberikan keterangan terkait kasus mafia tanah yang melibatkan Kades Pejamben dan Kades Carita, Kecamatan Carita. Kasus dua kades tersebut kini ditangani Polda Banten dan Polres Pandeglang. Kades Pejamben JD penahanannya ditangguh­kan Polres Pandeglang. Dengan alasan, yang bersangkutan dibutuhkan masya­rakat, karena pelayanan di desa menjadi terganggu.

"Mohon maaf ya nanti saja. Saya lagi buru-buru mau ada keperluan dulu," kata Suraji di Mapolres Pandeg­lang, kemarin.

Ketika didesak wartawan terkait kasus dua kades di Kecamatan Carita, Suraji tidak bergeming dan mening­galkan wartawan ke mobilnya. Selanjutnya, dia pergi meninggalkan Polres Pandeglang.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi menyatakan, proses hukum kasus mafia tanah masih berlanjut. Kades Pejamben JD tidak dibebaskan. Tapi, penahanannya hanya ditangguhkan dan keluarganya menjamin tersangka JD tidak akan kabur.

"Khusus untuk Kades Pejamben sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Namun penahanan kita tangguhkan. Karena ada kegiatan pekerjaan yang bersentuhan dengan masyarakat yang harus diselesaikan," ungkap Fajar.

Dia menjelaskan, salah satu kegiatan yang tengah dilakukan, yaitu program bantuan rumah tidak layak huni (RTLH). Program tersebut sedang berjalan, jadi supaya bantuan itu diterima dulu oleh masyarakat. 

"Penahanan ditangguhkan karena memang ada penjaminan dari pihak ke­luarga. Namun statusnya masih tetap tersangka bukan dibebaskan tetapi memang ditangguhkan," te­gasnya. 

Ketika ditanya apakah ada pihak lain yang akan diperiksa termasuk dari BPN Pandeglang, Fajar menegas­kan, masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan. Dirinya belum bisa memastikan apakah ada keterli­batan pihak lain terkait masalah ter­sebut, termasuk dari BPN Pandeglang.

"Sampai sekarang belum dilakukan pemeriksaan terhadap pegawai BPN. Kita lakukan pemeriksaan dari sumber awalnya dulu di lapangan," ungkapnya. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Pem­berdayaan Masyarakat dan Pemeritahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan mengaku prihatin atas kasus mafia tanah yang menjerat dua kades di Kecamatan Carita.

"Dua-duanya ditangkap dengan kasus sama. Namun untuk Kades Carita ditangani Polda Banten, sedang­kan Kades Pejamben ditangani Polres Pandeglang," ujarnya. 

Kades Carita Uci Sanusi telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah seluas 1,2 hektare oleh Polda Banten. Kades Pejamben JD kemudian dijadikan tersangka oleh Polres Pandeglang dengan obyek tanah yang diduga digelapkan tersangka mencapai 60 hektare.

"Kasus ini baru mencuat setelah ia menjabat Kades. Sedangkan waktu kejadiannya jauh sebelum menduduki jabatan Kades," terang Doni.(mg-01/tur)