DECEMBER 9, 2022
Utama

Jelang Idul Adha Pemerintah Percepat Pengendalian PMK

post-img

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian


JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah mem­percepat penanganan penyakit mu­lut dan kuku (PMK) untuk mem­buat masyarakat nyaman me­rayakan Idul Adha akhir pekan nanti. 

Airlangga menuturkan, pe­merintah sudah men­dorong Satgas Pena­nga­nan PMK untuk bekerja dengan cepat me­n­yuntikkan vak­sin dan mengatur lalu lintas ternak.

Airlangga meng­aku sudah ada Keputusan Ketua Komite PCPEN Nomor 2 Tahun 2022 tentang Satgas Penanganan PMK, dengan Tim Pelaksana yang diketuai oleh Kepala BNPB dan dibantu lima Wa­kil Ketua dari Kementan, Ke­men­dagri, Kemenko, TNI dan Polri.

”Sudah ada tiga juta dosis vaksin di In­donesia dengan anggaran yang su­dah disiapkan, sehingga vaksin yang su­dah ada harus segera disun­tikkan,” tutur Menko Airlangga dalam ketera­ngan, Selasa (5/7).

Pemerintah menyetujui pengadaan 29 juta dosis vaksin penyakit mulut dan kuku bagi hewan ternak pada ta­hun ini dengan menggunakan da­na Ko­mite Penanganan Covid-19 dan Pe­mulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Diketahui, pemerintah sudah me­ne­tapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Ahad (10/7/2022). Di sisi lain, ber­dasarkan data Kementerian Per­tanian per 29 Juni 2022, PMK telah me­nyebar ke 19 provinsi dan 221 ka­bupaten/kota.

Jumlah kasus yang sakit sebanyak 289.430 ekor, sembuh 94.575 ekor, pe­motongan bersyarat 2.940 ekor, ke­matian 1.722 ekor, dan yang sudah divak­sinasi sebanyak 91.716 ekor.

Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPCPEN) ini menambahkan, pemerintah juga sudah menerbitkan panduan penanganan wabah PMK dan kesiapan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah me­­lalui Instruksi Menteri Dalam Ne­geri Nomor 31 Tahun 2022.

Inmendagri ini menginstruksikan para gu­bernur/bupati/walikota untuk me­la­kukan pengendalian dan penang­gulangan wabah PMK pada hewan ternak di wilayah masing-masing.

Selain itu telah diterbitkan pula Ke­putusan Menteri Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 ten­tang Penetapan Daerah Wabah Wabah PMK (Foot and Mouth Disease), yang menetapkan 19 provinsi sebagai daerah wabah PMK. Airlangga menegaskan, setiap ada perkembangan, akan diter­bitkan keputusan menteri pertanian.

”Yang ditindaklanjuti dengan SE Kasatgas dan InMendagri untuk per­cepatan penanganan PMK, seba­gai­mana dilakukan dalam penanganan Covid-19” ujar Menko Airlangga.

Sementara, terkait penggantian ter­nak yang terpapar PMK, akan diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Airlangga menegaskan, dalam permentan itu akan diatur secara detail kriteria ternak sapi yang bisa mendapatkan penggantian dari pemerintah maksimal sebesar Rp 10 juta. Sebab, tidak semua sapi yang di­musnahkan akan mendapatkan penggantian. 

Jika ada sapi yang terpaksa dipotong namun dagingnya masih bisa dijual dengan protokol tertentu maka peng­gantian tidak diberikan atau hanya diberikan sebagian. 

”Ini yang akan diregulasi oleh Kemen­terian Pertanian. Kita minta segera mungkin bisa keluar Permentannya,” kata Airlangga.(*)

*fadhil