DECEMBER 9, 2022
Hukrim

KPK Periksa Adik Ipar Eks Sekretaris MA

post-img

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aset milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Senin (5/7), adik ipar Nruhadi, Rahmat Santoso diperiksa atas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

“Para saksi didalami pengetahuannya soal penelusuran aset-aset bernilai ekonomis milik tersangka NHD," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir detikcom, kemarin.

Selain Rahmat, KPK memeriksa Komisaris PT Mulia Artha Sejati Tonny Wahyudi serta Titin Mawarti dan Andrysan Sundoro Hosea selaku swasta. Selain itu, Hardja Karsana Kosasih selaku advokat juga dipanggil pada Senin (4/7). Namun, Hardja tidak hadir dan akan dipanggil kembali.

“Saksi tidak hadir atas nama Hardja Karsana K. Akan segera dijadwal ulang,” ujar Ali. 

Diketahui, KPK telah melakukan gelar perkara atau ekspose kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Nurhadi. Nantinya, KPK segera mengumumkan status kasus TPPU itu.

“Sudah pernah ada ekspose, tinggal nunggu aja. Mungkin dalam waktu yang dekat,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020) lalu.

Namun, Nawawi belum memastikan kapan status TPPU itu akan diumumkan. Menurutnya, KPK akan segera mengupayakan pengumuman kasus tersebut ke publik.

“Teman-teman lihat kan kondisinya kayak gini. Pasti kita terus bekerja, teman-teman Satgas (Satuan Tugas) semua terus bekerja seoptimal mungkin,” ucap Nawawi.

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, telah divonis bersalah di kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekira Rp 49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Dia dan menantunya, Rezky Herbiyono, terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Sebelum ditangkap KPK, Nurhadi sempat buron selama hampir empat bulan. Pada 1 Juni 2020, KPK menangkap Nurhadi di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUH Pidana. (dtc/nda)