PENGESAHAN: Pj Gubernur Al Muktabar menandatangani raperda yang telah disetujui menjadi perda oleh DPRD. (Qodrat/Radar Banten)
Raperda Tata Ruang Ditunda
Rapat Paripurna DPRD Banten mengesahkan dua dari tiga Raperda yang diagendakan lembaga perwakilan rakyat untuk diparipurnakan.
DUA Raperda yang disetujui DPRD Banten menjadi Perda baru adalah Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Banten tahun anggaran 2021.
Sementara Raperda usul Gubernur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten tahun 2022-2042 ditunda, sehingga DPRD Banten belum mengambil keputusan atas Raperda itu.
Menurut Wakil Ketua DPRD Banten M Nawa Said, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Banten, hanya dua Raperda yang diparipurnakan untuk disetujui DPRD menjadi Perda.
“Alhamdulillah hari ini (kemarin), DPRD telah menyetujui Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Banten tahun anggaran 2021,” kata Nawa kepada wartawan usai rapat paripurna, Selasa (5/7).
Terkait Raperda usul Gubernur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten tahun 2022-2042 batal diparipurnakan, karena masih ada tahapan yang belum selesai.
“Untuk Raperda RTRW ditunda dulu, karena harus menunggu Kementerian ATR menyelesaikan fasilitasi Raperda tersebut,” tuturnya.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Banten Barhum, semua anggota DPRD yang hadir dalam rapat menyetujui Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Banten tahun anggaran 2021 menjadi Perda.
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengapresiasi DPRD Banten serta Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banten yang telah menyelesaikan pembahasan dua Raperda yang telah disahkan menjadi Perda.
“Dengan disetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ini, maka Pemerintah telah melaksanakan amanat Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Pasal 127 ayat (2) PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP 47 Tahun 2015,” katanya.
Ia melanjutkan, diaturnya pemberdayaan masyarakat dan Desa, diharapkan kemandirian dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan dapat meningkat untuk menunjang keberhasilan otonomi daerah.
“Pemberdayaan masyarakat dan Desa dalam Peraturan Daerah ini ditunjukan terhadap dua aspek besar, yakni yang pertama pemberdayaan dan pendayagunaan lembaga kemasyarakatan Desa dan kerjasama Desa,” katanya.
Selanjutnya aspek yang kedua, ujar Al Muktabar, bagaimana dapat melakukan pembinaan dan pengawasan pemberdayaan masyarakat dan Desa, baik dalam fasilitas, koordinasi dan bentuk lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Dimana dalam peraturan tersebut mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah agar melakukan pembinaan dan pengawasan baik terhadap Pemerintahan Desa dan masyarakat Desa,” tuturnya.
Terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Banten tahun anggaran 2021, Al Muktabar mengungkapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan siklus akhir tahunan dalam proses tata kelola pemerintahan, dimana sebelumnya telah dilakukan audit terlebih dahulu oleh BPK-RI terhadap LKPD.
“Tahapan persetujuan ini merupakan rangkaian akhir dari pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021,” paparnya
Masih dikatakan Al, proses tata kelola pemerintahan dalam pelaksanaan APBD TA 2021 dilingkungan pemerintah provinsi Banten telah dijalankan dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat menghasilkan kinerja keuangan yang dinilai cukup baik.
“Salah satunya ditandai dengan diraihnya kembali opini WTP dari BPK-RI untuk keenam kalinya. Serta disetujuinya penetapan Raperda menjadi Perda,” bebernya.
Al Muktabar juga menyampaikan persetujuan bersama tersebut akan dijadikan dasar dalam menyusun rancangan peraturan gubernur (Pergub) tentang peniabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021.
“Kemudian bersama dengan Raperda ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lama tiga hari setelah adanya persetujuan bersama ini, untuk dievaluasi terlebih dahulu sebelum ditetapkan menjadi Perda dan Pergub,” imbuhnya.
Diakhir sambutannya, Al Muktabar berharap kerjasama dan sinergitas antara Pemprov Banten dan DPRD Banten dapat terus dipertahankan bahkan dapat ditingkatkan.
“Semoga sinergitas yang telah terjalin dengan baik selama ini dapat kita pertahankan, bahkan kita tingkatkan demi mewujudkan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang transparan dan akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat Banten,” pungkasnya. (den/air)
*fadhil
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
