DECEMBER 9, 2022
Utama

Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa Disahkan

post-img

PENGESAHAN: Pj Gubernur Al Muktabar menandatangani raperda yang telah disetujui menjadi perda oleh DPRD. (Qodrat/Radar Banten)


Raperda Tata Ruang Ditunda

Rapat Paripurna DPRD Banten mengesahkan dua dari tiga Raperda yang diagendakan lembaga perwakilan rakyat untuk diparipurnakan.

DUA Raperda yang disetujui DPRD Ban­ten menjadi Perda baru adalah Ra­­perda tentang Pemberdayaan Ma­syarakat dan Desa, serta Raperda ten­tang Per­tanggungjawaban Pelaksa­naan APBD Banten tahun anggaran 2021.

Sementara Raperda usul Gubernur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten tahun 2022-2042 ditun­da, sehingga DPRD Banten belum meng­ambil keputusan atas Raperda itu.

Menurut Wakil Ketua DPRD Banten M Nawa Said, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Banten, hanya dua Raperda yang diparipurnakan untuk disetujui DPRD menjadi Perda.

“Alhamdulillah hari ini (kemarin), DPRD telah menyetujui Raperda tentang Pem­berdayaan Masyarakat dan Desa, serta Raperda tentang Pertang­gung­ja­waban Pelaksanaan APBD Banten tahun anggaran 2021,” kata Nawa kepada warta­wan usai rapat paripurna, Selasa (5/7).

Terkait Raperda usul Gubernur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten tahun 2022-2042 batal di­paripurnakan, karena masih ada ta­hapan yang belum selesai.

“Untuk Raperda RTRW ditunda dulu, karena harus menunggu Kementerian ATR menyelesaikan fasilitasi Raperda tersebut,” tuturnya.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Banten Barhum, se­­mua anggota DPRD yang hadir dalam ra­pat menyetujui Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Raperda tentang Pertang­gung­ja­waban Pelaksanaan APBD Banten ta­hun anggaran 2021 menjadi Perda.

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengapresiasi DPRD Banten serta Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banten yang telah menyelesaikan pembahasan dua Raperda yang telah disahkan menjadi Perda.

“Dengan disetujui Rancangan Per­aturan Daerah Tentang Pemberdayaan Ma­syarakat dan Desa ini, maka Peme­rin­tah telah melaksanakan amanat Pa­sal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Pasal 127 ayat (2) PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP 47 Tahun 2015,” katanya.

Ia melanjutkan, diaturnya pember­da­yaan masyarakat dan Desa, diharapkan kemandirian dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan dapat me­ning­kat untuk menunjang keber­hasilan otonomi daerah.

“Pemberdayaan masyarakat dan Desa da­lam Peraturan Daerah ini ditunjukan terhadap dua aspek besar, yakni yang pertama pemberdayaan dan pendaya­gunaan lembaga kemasyarakatan Desa dan kerjasama Desa,” katanya.

Selanjutnya aspek yang kedua, ujar Al Muktabar, bagaimana dapat mela­kukan pembinaan dan pengawasan pem­berdayaan masyarakat dan Desa, baik dalam fasilitas, koordinasi dan ben­tuk lainnya yang ditetapkan berda­sarkan peraturan perundang-undangan.

“Dimana dalam peraturan tersebut mengamanatkan kepada Pemerintah Dae­rah agar melakukan pembinaan dan pengawasan baik terhadap Pe­merintahan Desa dan masyarakat Desa,” tuturnya.

Terkait Raperda tentang Pertanggung­jawaban Pelaksanaan APBD Banten tahun anggaran 2021, Al Muktabar meng­ungkapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan siklus akhir tahunan dalam proses tata kelola pemerintahan, dimana sebelumnya telah dilakukan audit terlebih dahulu oleh BPK-RI terhadap LKPD.

“Tahapan persetujuan ini merupakan rangkaian akhir dari pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021,” paparnya

Masih dikatakan Al, proses tata kelola pemerintahan dalam pelaksanaan APBD TA 2021 dilingkungan pemerintah provinsi Banten telah dijalankan dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat meng­hasilkan kinerja keuangan yang dinilai cukup baik.

“Salah satunya ditandai dengan di­raihnya kembali opini WTP dari BPK-RI untuk keenam kalinya. Serta disetu­juinya penetapan Raperda menjadi Perda,” bebernya.

Al Muktabar juga menyampaikan persetujuan bersama tersebut akan dija­dikan dasar dalam menyusun ran­cangan peraturan gubernur (Pergub) tentang peniabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021.

“Kemudian bersama dengan Raperda ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lama tiga hari se­telah adanya persetujuan bersama ini, untuk dievaluasi terlebih dahulu se­belum ditetapkan menjadi Perda dan Pergub,” imbuhnya.

Diakhir sambutannya, Al Muktabar ber­harap kerjasama dan sinergitas an­tara Pemprov Banten dan DPRD Banten da­pat terus dipertahankan bahkan da­pat ditingkatkan.

“Semoga sinergitas yang telah terjalin de­ngan baik selama ini dapat kita perta­hankan, bahkan kita tingkatkan demi mewujudkan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang transparan dan akun­tabel untuk kesejahteraan masya­rakat Banten,” pungkasnya. (den/air)

*fadhil