DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Pajak Pertambangan Diperketat

post-img

SERANG - Pemkab Serang memperketat perolehan pajak mineral bukan logam bebatuan (MBLB). Pemkab menggandeng Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten untuk mengoptimalkannya.

Kerja sama antara Pemkab Serang dengan KSOP Banten ini dilakukan untuk menga­wasi pengiriman minerba yang diangkut melalui pelabuhan agar sesuai dengan pajak yang disetorkan kepada Pemkab Serang.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, kerja sama dengan KSOP merupakan upaya Pemkab Serang untuk meningkatkan perolehan pajak, khususnya di sektor pajak MBLB.

Ia mengatakan, selama ini pajak MBLB dilakukan secara self assesment. Artinya, para wajib pajak melaporkan sendiri kegiatan usahanya kepada Pemkab Serang.

Karena itu, pihaknya tidak bisa memantau langsung aktivitas pengiriman melalui pelabuhan. "Maka kita menggandeng KSOP itu untuk memastikan jumlah peng­i­riman­nya sesuai atau tidak dengan pajak yang disampaikan," katanya, Kamis (4/8).

Dikatakan Tatu, potensi perolehan pajak MBLB di Kabupaten Serang cukup besar. Terutama di Kecamatan Bojonegara dan Kecamatan Puloampel.

Kepala KSOP Kelas 1 Banten Kapten Barlet Silalahi mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya Pemkab Serang untuk meningkatkan pendapatan di sektor pajak MBLB.

Ia mengatakan, selama ini pengiriman minerba di Kabupaten Serang cukup tinggi. Karena itu, perlu dilakukan peman­tauan secara bersama-sama. "Kita akan awasi pajak yang dikeluarkan oleh mereka (pengusaha) sesuai tidak dengan pengiriman­nya," ujarnya.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang Ikhwanussofa mengatakan, selama ini pihaknya kesulitan memantau pengiriman minerba melalui pelabuhan. "Karena kita juga keterbatasan SDM," katanya.

Ia mengatakan, melalui kerja sama itu KSOP akan mengecek pajak setiap pengiriman minerba melalui pelabuhan. "Jadi, bukti pembayaran pajak itu nanti menjadi salah satu syarat dari KSOP untuk pengiriman melalui pelabuhan," ujarnya. (jek)