
Kejati Telusuri Aliran Uang
SERANG-Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten bakal menelusuri aliran uang dalam kasus kredit macet Bank Banten senilai Rp65 miliar.
Penyidik mengkaji kemungkinan penggunaan UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ini terus kita dalami bahkan kita sedang kaji ke TPPU,” beber Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (5/8).
Penelusuran aliran uang kredit macet tahun 2017 itu dilakukan untuk memulihkan keungan negara. Apalagi kasus yang menjerat Vice President Bank Pembangunan Daerah Banten alias Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur Utama PT Harum Nusantara Makmur (HNM) Rasyid Syamsudin sebagai tersangka itu bernilai cukup besar.
Eben juga tidak menutup kemungkinan penyidik bakal menjerat tersangka lain dalam kasus ini.
“Karena perkara ini cukup besar menelan kerugian negara Rp 65 miliar berdasarkan modus operandi dan melawan hukumnya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” kata Eben.
Kasus kredit macet ini bermula saat Rasyid Syamsudin mengajukan kredit sebesar Rp39 miliar kepada Bank Banten pada 25 Mei 2017. Rinciannya, Rp39 miliar untuk kredit modal kerja (KMK) senilai Rp15 miliar dan kredit investasi (KI) Rp24 miliar.
Permohonan kredit tersebut disampaikan melalui Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten dan selaku plt pemimpin kantor wilayah Bank Banten DKI Jakarta yang dijabat oleh Satyavadin Djojosubroto.
Berdasarkan proposal permohonan kredit, dana tersebut untuk mendukung pembiayaan pekerjaan PT HNM dengan PT Waskita Karya. Yakni, pekerjaan persiapan tanah jalan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung, Sumatera Selatan.
Direktur PT HNM itu memberikan agunan berupa non fixed asset atau nilai kontrak PT dengan PT Waskita Karya sebesar Rp50 miliar dan fixed asset berupa tiga sertifikat hak milik (SHM).
Pada Juni 2017, Satyavadin Djojosubroto sebagai pemrakarsa kredit mengajukan memorandum analisa kredit (MAK) untuk dibahas dalam Komite Kredit. Permohonan itu disetujui oleh Ketua Komite Kredit sekaligus Plt Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa.
Nominal kredit yang disetujui adalah Rp30 miliar. Rinciannya, Rp 13 miliar untuk KMK dan Rp17 miliar untuk KI.
Anehnya, belum juga membayar angsuran ke Bank Banten, PT HNM justru kembali meminta penambahan plafon kredit. Nilai yang disetujui Bank Banten adalah Rp35 miliar.
Sehingga total kredit yang diterima oleh PT HNM dari Bank Banten adalah sebesar Rp65 miliar. Padahal, pengajuan permohonan kredit, pembahasan MAK, hingga penarikan kredit, PT HNM tidak memenuhi persyaratan penarikan.
Di antaranya, saat perjanjian pengikatan agunan tidak dibuat dihadapan notaris. Hal ini berdampak pada aset agunan PT HNM tidak terikat sempurna. Lalu, aset piutang dan barang bergeraknya juga tidak difidusiakan.
Selain itu, Bank Banten hanya menguasai dua sertifikat bidang tanah yang dijadikan agunan PT HNM. Lima sertifikat lainnya ternyata dikuasai oleh PT Hudaya Maju Mandiri atau leasing.
Pada pelaksanaannya, dana kredit ditransfer langsung dari Bank Banten ke rekening pribadi Rasyid Syamsudin.
Sementara pembayaran pekerjaan oleh PT Waskita Karya ke PT HNM tidak menggunakan rekening escrow di Bank Banten seperti yang dipersyaratkan.
Akibatnya, Bank Banten tidak dapat melakukan auto debet terhadap pembayaran termin proyek dan kredit menjadi macet.
Akibat serangkaian peristiwa itu, Bank Banten tidak dapat melakukan recovery dan eksekusi agunan. “Kredit juga dinyatakan macet, kemudian mengakibatkan kerugian negara Rp 65 miliar,” kata Eben.
DIPECAT
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bank Banten Rachmad Hidayat mengungkapkan, Satyavadin Djojosubroto telah diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari Bank Banten sejak 2 Agustus 2021 lalu.
“Agar tidak terjadi kekeliruan informasi, maka kami sampaikan bahwa Saudara Satyavadin Djojosubroto tidak lagi menjabat di PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten-red), sejak dinyatakan diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 045/SK-PHK/DIR-BB/VIII/2021 tanggal 02 Agustus 2021, karena telah melanggar peraturan perusahaan,” kata Rahmat.
Rahmat mengungkapkan, Bank Banten sepenuhnya mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Kejati Banten.
“Bank Banten sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum oleh pihak berwenang dan sangat kooperatif serta mengikuti prosedur apapun yang dibutuhkan pihak berwenang agar persoalan ini dapat dituntaskan di tingkat penyidikan dan dapat diungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya,” kata Rahmat.
Menurut Rahmat, sebagai perusahaan yang patuh terhadap prinsip-prinsip good corporate govermance (GCG), Bank Banten sangat menjunjung tinggi keterbukaan informasi serta senantiasa memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel dan zero tolerance terhadap praktik korupsi. “Proses hukum yang sedang berjalan merupakan tanggung jawab pribadi saudara Satyavadin dan proses hukum tersebut tidak akan berpengaruh terhadap layanan dan kegiatan operasional perbankan,” tutur Rahmat (fam/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG 2022
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY