DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Ancam Mandor, Pekerja Proyek Dituntut 2,5 Tahun

post-img

MENINGGALKAN RUANG SIDANG: Yodi Agustiawan (kanan) usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (5/8). 

SERANG – Yodi Agustiawan dituntut pi­dana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara (2,5 tahun) atas kasus kekerasan terhadap mandor proyek. Warga Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Ka­b...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan