DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Penyelundup Senpi Rakitan Divonis 33 Bulan

post-img

DIVONIS BERSALAH: Kurnia Baskara (berpeci) dibawa ke tahanan lagi usai mendengarkan pembacaan amar putusan hakim di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (5/8).

SERANG – Kurnia Baskara divonis dua tahun dan sembilan bulan atau 33 bulan penjara. Terdakwa penye­lun­dupan senjata api (senpi) rakitan itu dinyatakan terbukti bersalah melang...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan