DECEMBER 9, 2022
Pandeglang

Dishub Bakal Naikan Tarif Angkutan

post-img

PANDEGLANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang bakal menyesuaikan tarif angkutan pas­ca-kenaikan harga Bahan Bakar Mi­nyak (BBM) yang diberlakukan pe­merintah. Kenaikan tarif angkutan ini masih dalam proses kajian agar tidak memberatkan masyarakat. 

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Darat pada Dishub Kabupaten Pan­deglang Berlyn Henny mengaku, bakal segera membahas terkait kenaikan tarif bersama pengelola dan sopir ang­kutan umum di Kabupaten Pan­de­glang. "Kita akan segera sesuaikan de­ngan harga BBM yang baru. Karena banyak sopir angkutan yang menge­luhkan kenaikan harga BBM ini," kata­nya kepada Radar Banten, kemarin.

Berlyn mengatakan, sejauh ini belum ada kenaikan tarif yang dilakukan angkutan umum. Namun pihaknya akan segera membahas persoalan tersebut. "Kalau kenaikan tarif belum ada, tapi kami berencana akan menggelar rapat dengan pengelola angkutan umum," jelasnya.

Untuk itu, Dia meminta para pengelola angkutan umum tidak menaikan tarif secara sepihak sebelum ada keputusan resmi. Jika ada sopir angkutan yang menaikan tarif, maka akan melanggar aturan perundang-undangan. Penyesuaian tarif harus berdasarkan keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). "Kalau ada yang menaikan sepihak lapor ke kami, ada pos pengaduan tarif. Nanti kami akan bahas kenaikan tarif ini dengan mereka," katanya.

Sugiharto, sopir angkot Pandeglang meng­aku bakal segera menaikan tarif ang­kutan. Hal itu harus dilakukan ka­rena pendapatannya menarik pe­numpang tidak sebanding dengan harga BBM. "Kita akan naikan, mau bagai­mana lagi, kalau tidak seperti itu, kita akan rugi," tegasnya.(dib/tur)