DECEMBER 9, 2022
Utama

Penyidikan Kasus Bank Banten Rampung

post-img

PENYIDIKAN kasus dugaan kredit macet Bank Banten tahun 2017 senilai Rp65 miliar rampung. Senin (5/9), penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyerahkan barang bukti dan tersangka (tahap dua) kepada penuntut umum Kejati Banten. 

“Hari ini (kemarin-red) sudah dilaksanakan tahap dua kasus Bank Banten,” ujar pegawai Kejati yang enggan disebut namanya, Senin kemarin. 

Proses tahap dua tersebut dilaksanakan di dua tempat. Untuk mantan Vice President at Bank Pembangunan Daerah Banten alias Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dilaksanakan di Rutan Kelas IIB Serang.

Sedangkan, Direktur Utama PT Harum Nusantara Makmur (HNM) di Rutan Kelas IIB Pandeglang. “Tahap duanya di rutan,” ungkapnya. 

Proses penyidikan kasus tersebut ter­bilang cepat. Ini lantaran, perkara tersebut nai­k tahap penyidikan sejak Kamis (7/7) lalu. Kemudian, pada Kamis (4/8) penyidik menetapkan Satyavadin dan Rasyid sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap keduanya. 

Beberapa pekan setelah penahanan, berkas perkara penyidik dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti Kejati Banten. “Ngapain juga lama-lama (menyelesaikan perkara-red) kerugian negaranya kan juga ada (alasan perkara lebih cepat se­lesai-red),” ucapnya. 

Kasi Penkum dan Humas Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan pemberian fasilitas kre­dit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT HNM telah merugikan keuangan negara Rp186 miliar. Jumlah kerugian negara tersebut didapat dari hasil audit investigatif. 

“Berdasarkan hasil laporan auditor independen tentang pelaksanaan audit investigatif penghitungan kerugian keuangan negara disimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp186.555.171.975,95,” kata Ivan. 

Ivan mengatakan, hasil audit tersebut diterima Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada hari Jumat (2/9) di kantor Kejaksaan Tinggi Banten. Besarnya jumlah kerugian keuangan negara tersebut meliputi jumlah kerugian keuangan negara dari denda tunggakan pokok dan bunga KMK I sampai dengan IV. “Ditambah kerugian keuangan negara dari jumlah sisa tagihan pokok, denda tunggakan pokok dan bunga kredit investasi,” ungkap Ivan. 

Tim penyidik, sambung Ivan, saat ini se­dang melakukan pengumpulan alat bukti dalam upaya penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Pak Kajati juga mengharapkan pada masyarakat Banten kiranya dapat mendukung pene­gakan hukum kasus Bank Banten,” ungkap Ivan. 

Ivan menjelaskan, untuk menyelamatkan keuangan negara dari kasus Bank Banten tersebut, penyidik telah beberapa kali melakukan penyitaan. Kamis (1/9) dua rumah mewah milik istri Rasyid disita. Rumah mewah itu berada di Perumahan Prima Bintaro, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. 

 “Kami telah melakukan penyitaan ter­hadap tanah dan bangunan di Perumahan Prima Bintaro, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan,” ungkap Ivan. 

Di hari yang sama, penyidik sambung Ivan juga melakukan penyitaan terhadap lahan dengan luas 1.427 meter persegi di Jalan Kampung Rawa Barat, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. “Ada tiga aset yang kami lakukan penyitaan pada hari Kamis lalu. Pelaksanaan kegiatan penyitaan itu dilaksanakan bedasarkan surat pene­tapan ijin penyitaan dan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang,” ungkap Ivan. 

Sebelumnya, pada Selasa (30/8) lalu pe­nyidik telah melakukan penyitaan terhadap agunan PT HNM kepada Bank Banten. Agunan yang disita berupa tanah dan bangunan di Cideng Barat Nomor 2C, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. 

Selain agunan PT HNM, aset milik Rasyid juga disita pada Senin (22/8). Aset yang disita itu berupa satu bidang tanah di Jalan Witana Harja, Kelurahan Pamulang Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Ta­ngerang Selatan. Luas tanahnya, 629 meter persegi. “Senin (22/8) lalu kami juga melakukan penyitaan aset berupa satu bidang tanah milik tersangka RS (Rasyid Syamsudin-red),” kata Ivan. 

Ivan menuturkan, penyitaan aset meru­pakan upaya kejaksaan dalam penyela­matan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. “Penyitaan barang bukti tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara, serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara,” tutur Ivan. (fam/air)