DECEMBER 9, 2022
Lebak - Viral

Target PAD Turun Rp21,33 Miliar

post-img

PARIPURNA: Bupati Iti Octavia Jayabaya menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Perubahan APBD 2022 di gedung DPRD Lebak, kemarin.(Dok Humas Setda Lebak)

LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menurunkan target pendapatan asli daerah (PAD) pada Perubahan APBD 2022. Dalam APBD 2022 target PAD direncanakan Rp412,71 miliar, namun di Perubahan APBD 2022 turun 5,17 persen atau Rp21,33 Miliar.

Dalam nota pengantar Perubahan APBD 2022, Bupati Iti Octavia Jayabaya mengung­kap, target PAD mengalami penurunan karena ada beberapa target retribusi daerah yang dihapus. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hu­bungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga meng­harus­kan beberapa retribusi harus dihapus.

“Target pendapatan asli daerah menjadi Rp391,38 miliar yang terdiri dari pajak daerah yang target penerimaannya pada Peru­bahan APBD jadi Rp145,99 miliar, target penerimaan retribusi daerah Rp11,69 miliar, pengelolaan kekayaan daerah yang di­pisahkan tetap sebesar Rp6,16 miliar lebih, dan target penerimaan lain-lain PAD yang sah Rp227,53 miliar,” kata Iti di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Lebak, kemarin.

Menurutnya, sesuai regulasi berimplikasi terhadap pendapatan asli daerah. Tetapi pemerintah daerah berupaya maksimal agar menerima pendapatan dari sektor lain­nya. Karenanya, walaupun ada peng­hapusan retribusi, tapi pendapatan pajak meningkat di Perubahan APBD 2022.

Iti mengaku, banyak yang ingin dilakukan oleh pemerintah daerah, tetapi karena pe­mulihan ekonomi yang baru dimulai, ke­bijakan-kebijakan sporadis seperti kenaikan PBB-P2 tidak mungkin dilakukan pemerintah.

“Misalkan daerah Rangkasbitung, Maja, dan daerah-daerah yang sudah ramai me­mang seharusnya sudah dinaikkan. Cuma percuma juga menaikkan target PBB-P2 tapi masyarakat masih terseok-seok,” jelasnya.

Iti berharap, target PAD tercapai 100 persen pada akhir 2022. Untuk itu, dia meminta ke­pada jajarannya bekerja keras dalam meng­himpun PAD dari pajak maupun retribusi daerah. Upaya tersebut diharapkan dapat menunjang percepatan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah.

“Uang yang dihimpun akan digunakan sepenuhnya untuk kegiatan pembangunan di 28 kecamatan,” jelasnya.

Ketua DPRD Lebak Muhamad Agil Zulfikar me­ngatakan, penurunan target PAD tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang. Karena itu, pihaknya meminta kepada Bapenda Lebak dan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk be­kerja maksimal dalam merealisasikan target PAD yang telah ditetapkan. Jangan sampai, PAD tersebut tidak tercapai. “Kita akan terus ka­wal dan evaluasi pen­capaian realisasi target PAD di Lebak. Karena, uang yang dihimpun akan digunakan untuk kegiatan pem­ba­ngunan,” tukasnya.(tur)