DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Maling Spesialis Tabung Gas Elpiji Ditangkap

post-img

PANDEGLANG-Dua orang maling spe­sialis tabung has elpiji 3 kilogram di­tangkap petugas Polsek Sumur, Kamis (29/9) lalu. Ratusan tabung gas elpiji milik warga ber­hasil digondol pelaku sepanjang dua bu­lan terakhir.

Dua pelaku itu adalah Andriyana (18) dan Saipul Bahri (21). 

Dua maling ini terakhir menggondol ta­bung gas milik warga Kampung Cibanua, Desa Tamanjaya. Kecamatan Sumur, Ka­­bupaten Pandeglang, Kamis (29/9) di­nihari. 

“Adanya pencurian tabung gas. Kemudian langsung melakukan olah TKP dan mem­buru para pelaku,” kata Panit Reskrim Pol­sek Sumur Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Ibnu Majah, kemarin (5/10). 

“Hanya hitungan jam pelaku kita tangkap di lokasi berbeda,” tambahnya. 

Saipul adalah pelaku pertama ditangkap polisi di Kampung Ciawi, Kecamatan Sumur. Berdasarkan pengakuan Saipul, polisi menangkap Andri di Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur.

“Penangkapan pelaku tanpa perlawanan. Dan satu lagi rekannya masih dalam pe­ngejaran sedangkan untuk identitasnya sudah kita ketahui,” katanya.

Kata Ibnu, komplotan maling ini telah mencuri sekira 200 buah tabung gas elpiji selama kurun waktu dua bulan.

“TKP di 50 lokasi berbeda. Dan rencananya kalau tidak tertangkap akan kembali melakukan aksinya,” katanya.

Menurut Ibnu, para pelaku ini dalam semalam dapat beroperasi di 10 titik. Sementara tabung gas hasil curian tersebut dijual seharga Rp90 hingga Rp100 ribu per tabung.

"Dijual Rp90 ribu kalau kosong kalau ada isinya Rp100 ribu kepada penadah. Kemudian uang hasil penjualan digunakan para pelaku untuk foya-foya, jajan, jalan bersama pacar, membeli minum-minuman keras,” katanya.

Selain kedua pelaku, polisi mengamankan enam buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, satu unit motor, satu buah linggis, satu buah pahat dan dua kunci L.

“Para pelaku masih bujangan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 junto 64 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” katanya. (mg-01/nda)