DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Pemprov Diminta Evaluasi ASN di Setwan

post-img

SERANG-Aksi dua aktivis Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Per­wakilan Serang di ruang rapat pa­ripurna DPRD Banten saat paripurna istimewa HUT ke- 22 Provinsi Banten berbuntut panjang.

Kasubag Perlengkapan Sekretariat DPRD Banten diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap salah satu mahasiswa, saat aparat ke­po­lisian dan Pamdal DPRD Banten pengamanan aktivis tersebut.

Ketua Kumala Perwakilan Serang Fauzul Hakim mengecam tindak kekerasan yang dilakukan oknum pejabat Sekretariat DPRD Banten, ter­hadap kader Kumala yang me­lakukan aksi di DPRD Banten saat peringatan hari jadi Provinsi Banten.

“Kami mengecam dan mengutuk tin­dak kekerasan yang dilakukan oknum ASN Pemprov Banten ber­inisial D di Sekretariat DPRD Ban­ten. Dan meminta Pemprov melalui BKD segera melakukan evaluasi terhadap yang bersangkutan,” kata Fauzi kepada wartawan, Rabu (5/10).

Dia mengatakan, pengurus dan kader Kumala juga menuntut oknum ASN yang telah melakukan tindak kekerasan untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada keluarga besar Kumala.

“Bila yang bersangkutan tidak segera minta maaf, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Sebab kami punya bukti kuat berupa video saat oknum ASN Pemprov ter­sebut melakukan pemukulan ter­hadap kader Kumala,” ancamnya.

Senada, Sekretaris Kumala Pusat Misbah menegaskan, tindakan oknum ASN Pemprov Banten telah menodai citra ASN dan lembaga DPRD Banten.

“Harus dievaluasi dan diberi sanksi berat, karena ASN tugasnya melayani ma­syarakat bukan melakukan tin­dakan yang tidak memanusiakan manusia,” tegasnya.

Atas kasus tersebut, pengurus dan alumni Kumala menyampaikan surat terbuka kepada Pj Gubernur dan Ketua DPRD Banten.

“Kami minta Pj Gubernur Banten untuk segera memberikan sanksi te­gas kepada Kasubag Perlengkapan Sekretariat DPRD Banten. Serta meminta Ketua DPRD Banten untuk segera mengevaluasi pegawai inter­nal DPRD atas kejadian yang sudah me­rusak citra DPRD Banten,” te­gasnya.

Menyikapi kasus dugaan tindak kekerasan yang dilakukan Kasubag Perlengkapan Sekretariat DPRD Banten, Wakil Ketua DPRD Banten akan segera membahas hal tersebut di rapat pimpinan dewan.

“Mestinya kasus itu tidak terjadi, karena sekarang era demokrasi. Kalau pun menyampaikan pendapat di muka umum melanggar aturan, itu tugas aparat bukan ASN,” katanya.

Sebelumnya, Rapat paripurna istimewa HUT ke- 22 Provinsi Banten diwarna aksi mahasiswa, yang ber­hasil masuk ke ruang rapat paripurna.

Dalam aksinya, dua aktivis maha­siswa tersebut menyuarakan aspi­ra­sinya terkait pembangunan di Provinsi Banten sambil melem­parkan rilis yang berisi delapan tuntutan mahasiswa dari lantai dua gedung DPRD Banten.

Kedua mahasiswa tersebut dike­tahui merupakan aktivis Kumala Perwakilan Serang.

Usai melempar rilis aksi, keduanya lang­sung diamankan aparat kepo­lisian dan Pamdal DPRD Banten yang menjaga di lantai dua ruang rapat paripurna.

“Hari ini Banten berusia 22 tahun, tapi kami setiap aksi tak pernah didengar,” kata salah satu mahasiswa sebelum diamankan petugas.

Salah satu Pamdal DPRD Banten kepada wartawan mengaku kecolo­ngan, lantaran dua mahasiswa ter­sebut bisa masuk ruang paripurna bersama tamu undangan lainnya.

“Keduanya sebelum masuk ke ruang paripurna sempat mengaku war­ta­wan,” kata seorang Pamdal yang minta namanya tidak dise­but­kan. (den/nda)