SERANG-Aksi dua aktivis Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Perwakilan Serang di ruang rapat paripurna DPRD Banten saat paripurna istimewa HUT ke- 22 Provinsi Banten berbuntut panjang.
Kasubag Perlengkapan Sekretariat DPRD Banten diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap salah satu mahasiswa, saat aparat kepolisian dan Pamdal DPRD Banten pengamanan aktivis tersebut.
Ketua Kumala Perwakilan Serang Fauzul Hakim mengecam tindak kekerasan yang dilakukan oknum pejabat Sekretariat DPRD Banten, terhadap kader Kumala yang melakukan aksi di DPRD Banten saat peringatan hari jadi Provinsi Banten.
“Kami mengecam dan mengutuk tindak kekerasan yang dilakukan oknum ASN Pemprov Banten berinisial D di Sekretariat DPRD Banten. Dan meminta Pemprov melalui BKD segera melakukan evaluasi terhadap yang bersangkutan,” kata Fauzi kepada wartawan, Rabu (5/10).
Dia mengatakan, pengurus dan kader Kumala juga menuntut oknum ASN yang telah melakukan tindak kekerasan untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada keluarga besar Kumala.
“Bila yang bersangkutan tidak segera minta maaf, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Sebab kami punya bukti kuat berupa video saat oknum ASN Pemprov tersebut melakukan pemukulan terhadap kader Kumala,” ancamnya.
Senada, Sekretaris Kumala Pusat Misbah menegaskan, tindakan oknum ASN Pemprov Banten telah menodai citra ASN dan lembaga DPRD Banten.
“Harus dievaluasi dan diberi sanksi berat, karena ASN tugasnya melayani masyarakat bukan melakukan tindakan yang tidak memanusiakan manusia,” tegasnya.
Atas kasus tersebut, pengurus dan alumni Kumala menyampaikan surat terbuka kepada Pj Gubernur dan Ketua DPRD Banten.
“Kami minta Pj Gubernur Banten untuk segera memberikan sanksi tegas kepada Kasubag Perlengkapan Sekretariat DPRD Banten. Serta meminta Ketua DPRD Banten untuk segera mengevaluasi pegawai internal DPRD atas kejadian yang sudah merusak citra DPRD Banten,” tegasnya.
Menyikapi kasus dugaan tindak kekerasan yang dilakukan Kasubag Perlengkapan Sekretariat DPRD Banten, Wakil Ketua DPRD Banten akan segera membahas hal tersebut di rapat pimpinan dewan.
“Mestinya kasus itu tidak terjadi, karena sekarang era demokrasi. Kalau pun menyampaikan pendapat di muka umum melanggar aturan, itu tugas aparat bukan ASN,” katanya.
Sebelumnya, Rapat paripurna istimewa HUT ke- 22 Provinsi Banten diwarna aksi mahasiswa, yang berhasil masuk ke ruang rapat paripurna.
Dalam aksinya, dua aktivis mahasiswa tersebut menyuarakan aspirasinya terkait pembangunan di Provinsi Banten sambil melemparkan rilis yang berisi delapan tuntutan mahasiswa dari lantai dua gedung DPRD Banten.
Kedua mahasiswa tersebut diketahui merupakan aktivis Kumala Perwakilan Serang.
Usai melempar rilis aksi, keduanya langsung diamankan aparat kepolisian dan Pamdal DPRD Banten yang menjaga di lantai dua ruang rapat paripurna.
“Hari ini Banten berusia 22 tahun, tapi kami setiap aksi tak pernah didengar,” kata salah satu mahasiswa sebelum diamankan petugas.
Salah satu Pamdal DPRD Banten kepada wartawan mengaku kecolongan, lantaran dua mahasiswa tersebut bisa masuk ruang paripurna bersama tamu undangan lainnya.
“Keduanya sebelum masuk ke ruang paripurna sempat mengaku wartawan,” kata seorang Pamdal yang minta namanya tidak disebutkan. (den/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
