KONSULTASI PUBLIK: Walikota Tangsel menyampaikan pemaparan pada acara konsultasi publik yang digelar Dinas Cipta Karya dan Penataan Ruang Kota Tangsel di Swiss Bell Hotel, Serpong, Kota Tangsel Rabu (5/10).(saiful/radar banten)
CIPUTAT--Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berencana menyeting ulang tata ruang wilayah Kota Tangerang Selatan untuk 20 tahun mendatang.
Rencana mengubah, mengatur dan menata tata ruang wilayah Kota Tangsel saat ini masuk tahap Konsultasi Publik yang diselenggarakan Dinas Cipta Karya dan Penataan Ruang Kota Tangsel, untuk kedua kalinya.
Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, dalam merancang tata ruang untuk 20 tahun ke depan, dibutuhkan payung hukum berupa Peraturan Walikota (Perwal). Oleh karena itu Konsultasi Publik ini digelar sebagai bagian dari proses penyusunan Perwal.
Hadir dalam Konsultasi Publik kedua ini diantaranya Kepala Kejari Tangsel Silpina Rosalina, Kepala BPN Tangsel Harison Mocodompis, Komandan Yonif Kavaleri 09 Aidil Hajri dan Ketua Komisi IV DPRD Tangsel M Azis.
Sementara narasumber dari kegiatan ini diantaranya Kepala Sub Direktorat Perencanaan Detail Tata Ruang Kawasan Sosial, Yusni Pranawati dan Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR Provinsi Banten, Agus Santoso.
Benyamin mengatakan, guna mendukung kemudahan berusaha dan meningkatkan investasi, dibutuhkan penataan ruang untuk 20 tahun ke depan. Hal ini sejalan dengan amanat UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perda No. 9 tahun 2019, Perubahan Atas Perda No. 15 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
“Dan untuk melaksanakan amanat ketiga aturan tersebut, maka Pemkot Tangsel menyusun Rencana Detail Tata Ruang Wilayah 2022-2042, sebagai perangkat operasional dan sebagai dasar pemanfaatan ruang, guna mendukung kemudahan berusaha, peningkatan investasi dan perizinan yang tersentralisasi,” tegasnya dalam acara yang diselenggarakan di Swiss Bell Hotel, Serpong, Kota Tangsel, Rabu (5/10).
Selain itu Rencana Detail Tata Ruang diharapkan menjawab persoalan banjir, kemacetan, sampah, lahan terbuka hijau, pertumbuhan usaha skala mikro dan potensi wisata, di samping menjawab proyek pembangunan nasional.
“Maka kegiatan ini perlu melibatkan pelaku kepentingan secara aktif dan bersifat dialogis dalam rangka menyiapkan substantif Perwal Kota Tangsel,” ujarnya.
Adapun isi dari aturan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah 2022-2042, diantaranya rencana struktur ruang, rencana pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi.
Di tempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangsel Silpina Roslina mewanti-wanti agar pelaksanaan merubah tata ruang wilayah tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Pemkot Tangsel harus benar-benar melaksanakan proses tersebut (mengacu pada 3 aturan di atas-red) agar terciptanya RDTR yang baik dan tanpa adanya permasalahan (hukum-red) dikemudian hari, serta tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan,” tegasnya.
Roslina menambahkan, jikapun dalam pelaksanaan atau sesudah pelaksanaan tetap terjadi sengketa, Pemkot Tangsel diminta mengambil langkah-langkah musyawarah dan mufakat.
“Adapun di kemudian hari terjadi permasalahan sengketa RDTR yang akan muncul, dapat diselesaikan secara musyawarah. Kecuali masalah pidana,” ujarnya.
Silpina mengatakan, apabila dibutuhkan oleh Pemkot Tangsel pihaknya siap melakukan pendampingan hukum, sesuai tupoksi pihaknya pada bidang perdata dan tata usaha negara.
“Sebagai bentuk komitmen kami dalam pelaksanaan UU No. 11 tahun 2021 atas perubahan UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI,” ujarnya.(ful/asp)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
