DECEMBER 9, 2022
Tangerang - Viral

Tata Ruang Wilayah Tangsel Akan Disetting Ulang

post-img

KONSULTASI PUBLIK: Walikota Tangsel menyampaikan pemaparan pada acara konsultasi publik yang digelar Dinas Cipta Karya dan Penataan Ruang Kota Tangsel di Swiss Bell Hotel, Serpong, Kota Tangsel Rabu (5/10).(saiful/radar banten)


CIPUTAT--Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berencana menyeting ulang tata ruang wilayah Kota Ta­nge­rang Selatan untuk 20 ta­hun mendatang. 

Rencana mengubah, me­ngatur dan menata tata ruang wilayah Kota Tangsel saat ini masuk tahap Konsultasi Pub­­lik yang diselenggarakan Dinas Cipta Karya dan Pena­taan Ruang Kota Tangsel, un­tuk kedua kalinya.

Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, dalam merancang tata ruang untuk 20 tahun ke depan, di­bu­tuh­kan payung hukum berupa Peraturan Walikota (Perwal). Oleh karena itu Konsultasi Publik ini digelar sebagai ba­gian dari proses penyusun­an Perwal.

Hadir dalam Konsultasi Publik kedua ini diantaranya Ke­pala Kejari Tangsel Silpina Rosalina, Kepala BPN Tangsel Harison Mocodompis, Ko­man­dan Yonif Kavaleri 09 Aidil Hajri dan Ketua Komisi IV DPRD Tangsel M Azis. 

Sementara narasumber dari kegiatan ini diantaranya Kepala Sub Direktorat Peren­ca­naan Detail Tata Ruang Ka­wasan Sosial, Yusni Prana­wati dan Kepala Bidang Pe­na­taan Ruang DPUPR Pro­vinsi Banten, Agus Santoso. 

Benyamin mengatakan, guna mendukung kemudahan berusaha dan meningkatkan in­vestasi, dibutuhkan pena­taan ruang untuk 20 tahun ke depan. Hal ini sejalan de­ngan amanat UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perda No. 9 tahun 2019, Perubahan Atas Perda No. 15 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. 

“Dan untuk melaksanakan ama­nat ketiga aturan ter­se­but, maka Pemkot Tangsel me­­nyusun Rencana Detail Tata Ruang Wilayah 2022-2042, sebagai perangkat ope­rasional dan sebagai dasar pe­man­faatan ruang, guna men­dukung ke­mudahan ber­u­saha, pening­katan in­vestasi dan perizinan yang ter­sentralisasi,” tegasnya dalam acara yang diseleng­ga­rakan di Swiss Bell Hotel, Ser­pong, Kota Tangsel, Rabu (5/10). 

Selain itu Rencana Detail Tata Ruang diharapkan men­jawab persoalan banjir, ke­macetan, sampah, lahan te­r­buka hijau, pertumbuhan usaha skala mikro dan potensi wisata, di sam­ping menjawab pro­yek pembangunan na­sional. 

“Maka kegiatan ini perlu me­libatkan pelaku kepen­tingan secara aktif dan ber­sifat dialogis dalam rangka me­nyiapkan substantif Per­wal Kota Tangsel,” ujarnya. 

Adapun isi dari aturan Ren­cana Detail Tata Ruang Wi­layah 2022-2042, diantaranya rencana struktur ruang, ren­cana pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi. 

Di tempat yang sama Kepala Ke­jaksaan Negeri Kota Tang­sel Silpina Roslina mewanti-wanti agar pelaksanaan me­rubah tata ruang wilayah tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. 

“Pemkot Tangsel harus benar-benar melaksanakan pro­ses tersebut (mengacu pada 3 atur­an di atas-red) agar ter­ciptanya RDTR yang baik dan tan­pa ada­nya permasalahan (hukum-red) di­­kemudian hari, serta tidak ber­­tentangan dengan Per­aturan Per­undang-Un­dang­an,” tegasnya. 

Roslina menambahkan, jikapun dalam pelaksanaan atau sesudah pe­laksanaan tetap terjadi seng­keta, Pemkot Tangsel diminta me­­ngambil langkah-langkah musyawarah dan mufakat.

“Adapun di kemudian hari ter­jadi permasalahan sengketa RDTR yang akan muncul, dapat diselesaikan secara musyawarah. Ke­cuali masalah pidana,” ujarnya. 

Silpina mengatakan, apabila di­butuhkan oleh Pemkot Tangsel pihaknya siap melakukan pen­dam­­pingan hukum, sesuai tu­poksi pihaknya pada bidang per­data dan tata usaha negara. 

“Sebagai bentuk komitmen kami dalam pelaksanaan UU No. 11 tahun 2021 atas perubahan UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI,” ujarnya.(ful/asp)