DECEMBER 9, 2022
Pandeglang

Usut Tuntas Kasus Korupsi BOS Afirmasi.

post-img

PANDEGLANG-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mahatidana melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Pandeglang, Dinas Pen­didikan dan Pemuda Olahraga (Dik­pora), dan perwakilan kepala se­kolah (kepsek). Mereka menuntut aparat penegak hukum mengungkap aktor intelektual dalam dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi 2019.

Ketua LSM Mahatidana Encup Suprana meminta agar DPRD Pan­deglang ikut mengawal dugaan ko­rupsi kasus dugaan korupsi BOS Afir­masi 2019 dengan alokasi ang­garan Rp8 miliar. Saat ini, aparat pe­negak hukum telah menetapkan satu orang tersangka berinisial A yang merupakan penyedia tablet untuk 45 sekolah di Kota Badak.

Penetapan tersangka tersebut, lan­jutnya, dinilai janggal karena ha­nya penyedia atau pengusaha saja. Oleh karena itu, dia menuntut agar DPRD Pandeglang bisa mem­bantu mengusut aktor intelektual da­lam dugaan korupsi tersebut. 

“Tolong bantu agar aktor intelektual dalam dugaan kasus korupsi tersebut bisa segera ditahan,” katanya kepada Radar Banten, kemarin.

Encup berharap, aparat penegak hu­kum dapat melakukan pengusutan ka­sus tersebut secara transparan. Seret siapapun yang terkait dengan kasus dugaan korupsi BOS Afirmasi 2019. 

“Kita minta Dewan tidak diam. Ha­rus ada dukungan agar aparat bisa be­kerja secara profesional dan akun­tabel,” harapnya.

Menyikapi tuntutan LSM Maha­ti­dana, Ketua Komisi IV DPRD Pan­­deglang M Habibi Arafat berjanji akan ikut mengawal penanganan ka­sus tersebut. Bahkan, politisi Par­tai Golkar ini mengaku siap mati agar kasus dugaan korupsi dana BOS Afirmasi bisa diselesaikan secara adil dan profesional.

“Dinas Pendidikan jangan macam-macam, ini hanya sedikit cambukan. Jangan coba-coba, jangan merasa hebat dan kuat, karena Allah tidak tidur. Saya kalau harus mati demi me­negakan kebenaran, saya rela,” tegasnya.

Dewan, kata Habibi, akan mem­ban­tu sesuai dengan kemampuan dan kapasitas sebagai legislator agar penanganannya dilakukan se­­cara profesional. 

”Bukan tidak mau, tetapi kami tidak melebihi kapa­sitas kami, termasuk melakukan audit. Tetapi pengawasan pasti kita la­kukan dan memeriksa ke la­pangan,” jelasnya.

Habibi meminta kepada aparat penegak hukum agar bisa menye­le­saikan persoalan tersebut hingga aktor intelektualnya ditangkap. Tujuannya agar tidak ada lagi kasus se­rupa di Pandeglang. ”Harapan sa­ya memang harus ke akarnya, aktor intelektualnya juga harus di­proses. Tetapi, kita kembali lagi ter­­hadap kapasitas kami, karena hal itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi IV Luky Hardiyan mengatakan, pihaknya sudah menyatakan sikap sebelum kasus tersebut ditindak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. Dewan mendukung penuh upaya hukum agar tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. 

”Dugaan korupsi BOS Afirmasi kita selalu konfirmasi ke Dinas Pen­didikan, karena saya tahu kalau kepala sekolah hanya penerima manfaat. Kalau tidak sesuai, kepala sekolah berhak menolak,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana (Sapras) SMP Dikpora Pandeglang Kamir tidak berbicara banyak me­ngenai persoalan tersebut. Ditanya mengenai mekanisme dan penun­jukan pengusaha pengadaan tab, dia memilih tidak berkomentar. ”Kalau untuk itu kita no comment,” katanya singkat. (dib/tur)