DECEMBER 9, 2022
Tangerang - Viral

Verifikasi Pendaftaran Parpol Masih Berlangsung

post-img

Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufiq MZ. (saiful/radar banten)


SETU--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih melakukan verifikasi administrasi pendaftaran Partai Politik (Parpol).

Ketua KPU Kota Tangsel M Taifiq MZ mengatakan, sejumlah persyaratan harus dilengkapi oleh Parpol. 

“Partai ketika mendaftar ke KPU harus menyerahkan kepengurusan partai, jumlah dukungan partai, data ganda partai, tanggapan keberatan masyarakat dan seterusnya,” ujarnya Rabu, (5/10).

Menurut Taufiq, proses administrasi inilah yang membutuhkan waktu lama, sebab akan terjadi dinamika dalam prosesnya. 

“Misalnya ada data warga yang dicatut sebagai anggota parpol dan merasa keberatan otomatis dukungan partai berkurang, maka partai dalam Sipol-nya memasukkan kembali sesuai dengan persyaratan. Nah, tetap kita verifikasi lagi,” jelasnya.

Menurut Taufiq, dalam tahap verifikasi ini terdapat beberapa tahapan yakni Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syatat (BMS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

“Nah, untuk verifikasi ini hanya ada dua statusnya, MS dan TMS. Karena tidak ada lagi dalam tahapan perbaikan parpol lagi,” ujarnya.

Setelah verifikasi administrasi selesai dilaksanakan, sambung Taufiq maka KPU RI akan melakukan rekapitulasi data dari KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Bisa jadi berkurang yang lolos. Yang lolos akan diverifikasi faktual,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang akan menganggarkan Rp25 miliar untuk tahapan Pilkada tahun 2024. Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, uang Rp 25 miliar ini bersumber dari APBD 2023, yang proses pengesahannya masih berlangsung.

“Anggarannya masuk pada Belanja Tidak Terduga, pada Raperda APBD 2023 totalnya Rp 36,1 miliar dan terdiri dari pendanaan tahapan Pilkada tahun 2024 sebesar Rp 25 miliar,” jelasnya di Gedung DPRD Kota Tangsel, beberapa waktu yang lalu.

Menurut Benyamin, anggaran Rp 25 miliar ini masih dinamis dan fluktiatif, karena masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai pendanaan Pemilu tahun 2024, yang bersumber dari APBD belum ditetapkan.(ful/asp)