DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Tiga Pemuda Edarkan Tembakau Gorila Lewat IG

post-img

PENGEDAR: Salah satu pengedar tembakau gorilla saat ditangkap Satresnarkoba Polres Serang, Februari 2024. 


SERANG - Tiga pemuda mengedarkan nar­koba jenis tembakau gorila melalui me­dia sosial (medsos) jenis Instagram (IG). Mereka pun ditangkap petugas ang­gota Satuan Reserse Narkoba (Satres­nar­koba) Polres Serang pada Februari 2024 silam. Puluhan bung...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan