DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Oknum Brimob Divonis Ringan

post-img

Penganiayaan Staf Humas KLH/BPLH RI 

SERANG – Brigadir Polisi Satu (Briptu) Tegar Bintang Maulana divonis ringan. Anggota Satbrimob Polda Banten itu di­jatuhi pidana penjara selama tiga bulan dan 15 hari karena dinyatakan ter­bukti menganiaya seorang staf Hu­mas Kementerian Lingkungan Hidup/Ba­dan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI.

”Menjatuhkan pidana...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan