DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Remaja 17 Tahun Dijual Rp300 Ribu

post-img

SERANG – RO, remaja asal Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, menjadi kor­ban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Gadis berusia 17 tahun ini dijual kepada lelaki hidung belang me­lalui aplikasi MiChat. Mucikarinya dua orang. 

Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Maruli Ahiles Hu­tapea mengatakan, kedua mucikari ter­sebut berinisial AB alias Abel (27), warga...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan