PANDEGLANG – Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Nol Persen Alkohol. Pembentukan Raperda Nol Persen Alkohol diharapkan dapat menekan peredaran minuman keras (miras) di kota sejuta santri dan seribu ulama ini.
Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang M Habibi Arafat mengatakan, salah satu penyebab belum terselesaikannya persoalan miras karena Pemkab tidak memiliki aturan tegas yang melarang penjualan miras di Kota Badak.
“Kita belum ada Perda Nol Persen Alkohol, makanya miras masih bebas dijual. Kita hanya punya aturan minuman beralkohol boleh dijual di bawah lima persen saja,” katanya di gedung DPRD Pandeglang, kemarin.
Politisi Partai Golkar ini menyatakan, tidak adanya aturan yang mengikat atau melarang keberadaan miras dengan kadar alkohol nol persen membuat para penjual miras makin berani. Selain itu, sanksi yang diberikan juga tidak terlalu berat karena hanya masuk dalam tindak pidana ringan (tipiring).
“Kalau ada sanksi tegas mungkin, walalupun tidak ada perda nol persen, penjual akan pikir-pikir untuk jualan miras,” ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi IV telah melakukan pembahasan mengenai perda tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada tindaklanjut mengenai usulan para wakil rakyat itu.
“Sebelum saya di komisi empat, sudah ada pembahasan itu. Sekarang akan saya bahas lagi dan akan kita usulkan agar masuk dalam Prolegda (program legislasi daerah) 2024,” ungkapnya.
Ketua DPRD Pandeglang Tb Udi Juhdi mendukung rencana tersebut karena bisa memberikan manfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, dia meminta agar komisi terkait segera melakukan pembahasan ulang dan menyiapkan segala hal yang dibutuhkan. “Nanti juga bisa dimasukan sanksi apa saja yang harus diberikan kepada penjual dan pembeli miras, termasuk agen atau penyuplai miras itu sendiri,” tegasnya.
Politisi Partai Gerindra ini mengajak kepada masyarakat ikut melakukan pengawasan terhadap peredaran miras di Pandeglang. “Kita harus lakukan pengawasan bersama. Kalau masih ada yang jualan, segera laporkan agar bisa ditindak. Kalau ada oknum yang mencoba mengambil keuntungan, tindak tegas saja,” kata Udi Juhdi.(dib/tur)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
- NUSANTARA metro disway
- FOKUS DISWAY
