DECEMBER 9, 2022
Pandeglang

Dewan Gagas Raperda Nol Persen Alkohol

post-img

PANDEGLANG – Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang menggagas Ran­cangan Peraturan Daerah (Perda) Nol Persen Alkohol. Pembentukan Ra­perda Nol Persen Alkohol diharapkan da­pat menekan peredaran minuman keras (miras) di kota sejuta santri dan seribu ulama ini.

Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang M Habibi Arafat mengatakan, salah satu penyebab belum terselesaikannya persoalan miras karena Pemkab tidak memiliki aturan tegas yang melarang pen­jualan miras di Kota Badak.

“Kita belum ada Perda Nol Persen Alkohol, makanya miras masih bebas di­jual. Kita hanya punya aturan mi­numan beralkohol boleh dijual di ba­wah lima persen saja,” katanya di gedung DPRD Pandeglang, kemarin.

Politisi Partai Golkar ini menyatakan, tidak adanya aturan yang mengikat atau melarang keberadaan miras dengan kadar alkohol nol persen membuat para penjual miras makin berani. Selain itu, sanksi yang diberikan juga tidak terlalu berat karena hanya masuk dalam tindak pidana ringan (tipiring). 

“Kalau ada sanksi tegas mungkin, walalupun tidak ada perda nol persen, penjual akan pikir-pikir untuk jualan miras,” ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi IV telah mela­kukan pembahasan mengenai perda tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada tindaklanjut mengenai usulan para wakil rakyat itu. 

“Sebelum saya di komisi empat, sudah ada pembahasan itu. Sekarang akan saya bahas lagi dan akan kita usulkan agar masuk dalam Prolegda (program legislasi daerah) 2024,” ungkapnya.

Ketua DPRD Pandeglang Tb Udi Juhdi mendukung rencana tersebut karena bisa memberikan manfaat bagi ma­syarakat. Oleh karena itu, dia meminta agar komisi terkait segera melakukan pem­bahasan ulang dan menyiapkan segala hal yang dibutuhkan. “Nanti juga bisa dimasukan sanksi apa saja yang harus diberikan kepada penjual dan pem­beli miras, termasuk agen atau pe­nyuplai miras itu sendiri,” te­gasnya.

Politisi Partai Gerindra ini mengajak kepada masyarakat ikut melakukan pengawasan terhadap peredaran miras di Pandeglang. “Kita harus lakukan pengawasan bersama. Kalau masih ada yang jualan, segera laporkan agar bisa ditindak. Kalau ada oknum yang mencoba mengambil keuntungan, tindak tegas saja,” kata Udi Juhdi.(dib/tur)