DECEMBER 9, 2022
Lebak - Viral

Dinkes Fasilitasi Pembuatan SPP-IRT

post-img

PENYULUHAN: Kegiatan pembukaan penyuluhan keamanan pangan di Hotel Bumi Katineung, Kecamatan Kalanganyar, kemarin.(Yusuf Permana/Radar Banten)

LEBAK - Dinas Kesehatan (Dinkes) Ka­bupaten Lebak menggelar penyuluhan keamanan pangan bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) UMKM di aula Hotel Bumi Katineung, Kalanganyar. Pada acara yang dibuka Kepala Dinkes Lebak Triatno Supiono itu, Dinkes mem­fasilitasi para pelaku UMKM di untuk melakukan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP IRT ). 

Triatno mengatakan, SPP IRT merupakan salah satu syarat yang menjadi jaminan ke­layakan produk tersebut aman untuk di­konsumsi dengan tidak adanya bahan kimia atau bakteri di dalamnya.

“Kegiatan penyuluhan ini merupakan salah satu persyaratan yang harus diikuti setiap pelaku UMKM yang ingin menga­jukan SPP IRT. Nah di sini kita mendorong dan memfasilitasi para pelaku UMKM untuk mendapatkan SPP IRT,” kata Triatno kepada Radar Banten, Selasa (6/9).

Dinkes sendiri mendorong para pelaku UMKM di Lebak untuk menyajikan produk yang bersih, sehat, bebas penyakit atau higienis. Oleh karena itu, dalam penyuluh­an yang diikuti 50 pelaku UMKM ini pi­haknya turut mengundang para pemateri kom­peten. Mereka memberikan materi ke­pada para pelaku UMKM akan penting­nya menyajikan produk yang higienis.

“Tujuan dari penyuluhan ini adalah untuk membantu para pelaku UMKM dan menge­du­­kasi masyarakat terkait per­aturan pe­nya­jian makanan yang sehat dan juga cara me­nyajikannya. Makanya pada kesempatan ini kita turut mengun­dang BPOM untuk men­­jadi pemateri,” kata pria berkaca mata ini.

Menurutnya, produk yang bersih dan sehat sangatlah penting, karena dapat mem­pengaruhi daya beli masyarakat ter­hadap produk tersebut.

“Kita juga ingin melindungi hak dari konsumen agar mereka bisa mendapatkan makanan atau produk UMKM yang sehat. Makanya pada kesempatan ini kita ingin pastikan produk UMKM yang beredar di masyarakat dalam kondisi bersih, sehat, dan bebas dari bakteri jahat. Kita tidak ingin ada kasus keracunan yang disebabkan oleh makanan yang tidak higienis,” ha­rapnya.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) pada Dinkes Lebak Endang Ko­ma­rudin menyatakan, setiap pelaku UMKM diharuskan mengikuti SPP IRT. 

“Adanya SPP IRT ini untuk meyakinkan masyarakat bahwa produk ini sudah diawasi. Karena pelaku UMKM yang me­ngajukan SPP IRT akan terlebih dahulu di­periksa pro­duknya di Laboratorium Ke­sehatan Daerah (Labkesda), apakah produk ini mengandung formalin atau bahan-bahan kimia lainnya atau tidak. Jika mengandung bahan-bahan kimia, makan produk itu tidak akan kita berikan izin SPP IRT,” tegasnya.

Ketua Persatuan Perawat Nasional In­donesia (PPNI) Lebak ini berharap, pe­nyuluhan terhadap pelaku UMKM bisa menjadi bekal yang baik. Pasalnya SPP IRT ini sendiri merupakan salah satu per­syaratan yang harus ditempuh untuk pro­ses izin lainnya, seperti BPOM.

“Kita harap dengan ditempuhnya izin SPP IRT yang bisa didapatkan secara gratis ini menjadi bekal bagi para pelaku UMKM untuk mengembangkan produk mereka dan tentunya bisa berdampak baik bagi ekonomi warga,” katanya.

Sementara itu, pelaku UMKM Sinta Rosma mengaku antusias dalam mengikuti acara penyuluhan. Menurutnya, dalam acara ini dirinya mendapatkan edukasi ten­tang cara menyajikan produk yang higienis juga berbagai prosedur perizinan. “Alhamdulillah, sebelumnya kita me­mang ingin mengajukan izin BPOM. Tapi kita nggak tahu harus menempuh prosedur apa saja. Alhamdulillah, kita di­fasilitasi untuk membuat SPP IRT,” pung­kasnya.(mg-02/tur)