DECEMBER 9, 2022
Utama

Naik Tak Lebih Dari 30 Persen

post-img

KEPUTUSAN pemerintah menaikan harga BBM tidak hanya berdampak pada sektor pertanian dan perdagangan, namun juga berimbas pada sektor transportasi.

Untuk membahas penyesuaian tarif angkutan umum di Provinsi Banten, Dinas Perhubungan (Dishub) Banten menggelar rapat koordinasi dengan Dishub ka­bupaten/kota serta perwakilan pengurus Organisasi Angkutan Darat (Organda) se- Banten.

Menurut Kepala Dishub Banten Tri Nurtopo, tarif baru belum diputuskan, namun begitu pihaknya mengingatkan agar penyesuaian tarif akibat adanya kenaikan BBM tidak lebih dari 30 persen.

“Daerah masih menunggu arahan pe­merintah pusat terkait penyesuaian tarif angkutan umum. Namun melihat kenaikan harga BBM yang sekira 30 persen, kami harap tarif baru juga tidak lebih dari 30 persen,” kata Tri usai rapat koordinasi, Selasa (6/9).

Berdasarkan laporan Dishub kabupaten/kota se- Banten, lanjut Tri, sejak harga BBM naik 3 September lalu, semua ang­kutan umum telah melakukan penyesuaian tarif secara mandiri.

“Tarif angkutan umum sementara yang berlaku saat ini, naik 20 hingga 30 persen dari tarif lama sebelum adanya kenaikan harga BBM,” ungkapnya.

Agar penyesuaian tarif baru di delapan kabupaten/kota tidak merugikan masyarakat, Tri mengaku pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Kementerian Perhubungan.

“Hingga hari ini (kemarin) belum ada penyesuaian tarif yang diputuskan pemerintah pusat maupun daerah. Adapun penyesuaian yang berlaku saat ini hanya tarif sementara bukan tarif resmi,” be­bernya.

Terkait usulan Organda agar penyesuaian tarif baru dilakukan secepatnya, Tri mengaku hasil rapat koordinasi segera dilaporkan ke Kemenhub.

“Besok (hari ini) Kemenhub akan menggelar rapat terkait penyesuaian tarif ang­kutan umum, akibat kenaikan harga BBM. Yang pasti kami sepakat perlu ada penyesuaian tarif lantaran Biaya Operasional Kendaraan (BOK) angkutan umum ikut naik dengan harga BBM yang baru ditetapkan pemerintah,” pungkas Tri. (den/air)