DIMUSNAHKAN: Kepala BNN Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung saat akan merebus barang bukti sabu di kantor BNN Banten, Selasa (6/9).
Disita dari Kurir Seberat 2 Kg
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan narkoba jenis sabu senilai Rp3 miliar di kantor BNN Provinsi Banten, Selasa (6/9). Pemusnahan narkotika golongan satu bukan tanaman tersebut dilakukan dengan
cara direbus.
“HARI ini (kemarin-red) kami memusnahkan narkoba jenis sabu dengan berat dua ribu gram lebih,” ujar Kepala BNN Provinsi Banten, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Hendri Marpaung.
Hendri mengungkapkan, sabu yang dimusnahkan itu didapat dari tersangka S alias B (57). Kurir sabu tersebut sebelumnya ditangkap di pintu tol Merak, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Minggu (14/8) dini hari.
Dari penangkapan terhadap warga Krueng Seumideun, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh tersebut petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu dua kilogram (kg) lebih. “Barang bukti narkotika yang diamankan sebanyak 2.140 gram sabu. Kalau dikonversi ke rupiah nilainya Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar,” ungkap Hendri.
Hendri mengatakan, pengungkapan narkoba golongan satu bukan tanaman tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat. Dari informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lapangan. “Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru menuju Banten melalui jalur darat,” ungkap Hendri.
Dari informasi tersebut, petugas yang telah mendapatkan ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang dia gunakan kemudian melakukan penyetopan di depan pintu masuk tol Merak. “Sekira pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan saudara S alias B di dalam bus angkutan umum jurusan Palembang Bandung,” kata Hendri.
Saat diinterogasi S alias B membantah membawa narkoba. Petugas yang tidak percaya dengan ucapan S alias B tersebut kemudian melakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawanya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan plastik teh merk Guanyinwang.
Petugas yang menemukan barang bukti tersebut kemudian membawa pelaku ke kantor BNN Provinsi Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Ditemukan dua bungkus narkotika jenis sabu dalam plastik berwarna hijau. Selanjutnya, petugas membawa tersangka ke kantor BNN Provinsi Banten,” ucap Hendri.
Saat dilakukan pemeriksaan, S alias B hanya disuruh seseorang untuk membawa sabu-sabu tersebut ke daerah Bogor, Jawa Barat. Ia mengaku tidak mengetahui kalau dua bungkus teh yang dia bawa tersebut berisi sabu-sabu. “Sampai saat ini tersangka masih belum mengaku. Dia diberi Rp 3 juta untuk uang perjalanan menuju Bogor,” kata Hendri.
Hendri mengungkapkan saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan. Petugas masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan S alias B. “Petugas BNN Provinsi Banten masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan dari tersangka,” kata perwira tinggi Polri tersangka.
Hendri menuturkan, akibat perbuatan S alias B penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya 20 tahun, paling lama seumur hidup,” tutur Hendri. (fam/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
