DECEMBER 9, 2022
Utama

Sabu Rp3 Miliar Dimusnahkan

post-img

DIMUSNAHKAN: Kepala BNN Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung saat akan merebus barang bukti sabu di kantor BNN Banten, Selasa (6/9).

Disita dari Kurir Seberat 2 Kg

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan narkoba jenis sabu senilai Rp3 miliar di kantor BNN Provinsi Banten, Selasa (6/9). Pemusnahan narkotika golongan satu bukan tanaman tersebut dilakukan dengan

cara direbus. 

“HARI ini (kemarin-red) kami me­mus­nahkan narkoba jenis sabu dengan be­rat dua ribu gram lebih,” ujar Kepala BNN Provinsi Banten, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Hendri Marpaung. 

Hendri mengungkapkan, sabu yang di­musnahkan itu didapat dari tersangka S alias B (57). Kurir sabu tersebut se­be­lumnya ditangkap di pintu tol Me­rak, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Minggu (14/8) dini hari. 

Dari penangkapan terhadap warga Krueng Seumideun, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh tersebut petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu dua kilogram (kg) lebih. “Barang bukti narkotika yang diamankan sebanyak 2.140 gram sabu. Kalau dikon­versi ke rupiah nilainya Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar,” ungkap Hendri. 

Hendri mengatakan, pengungkapan narkoba golongan satu bukan tanaman tersebut berawal dari adanya informasi ma­syarakat. Dari informasi tersebut pe­tugas kemudian melakukan pe­nyelidikan ke lapangan. “Peng­ungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru me­nuju Banten melalui jalur darat,” ung­kap Hendri. 

Dari informasi tersebut, petugas yang telah mendapatkan ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang dia gunakan kemudian melakukan penyetopan di depan pintu masuk tol Merak. “Sekira pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan saudara S alias B di dalam bus angkutan umum jurusan Palembang Bandung,” kata Hendri. 

Saat diinterogasi S alias B membantah membawa narkoba. Petugas yang tidak percaya dengan ucapan S alias B tersebut kemudian melakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawanya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan plastik teh merk Guanyinwang. 

Petugas yang menemukan barang buk­ti tersebut kemudian membawa pe­laku ke kantor BNN Provinsi Banten un­tuk pemeriksaan lebih lanjut. “Dite­mukan dua bungkus narkotika jenis sabu dalam plastik berwarna hijau. Se­lanjutnya, petugas membawa tersang­ka ke kantor BNN Provinsi Banten,” ucap Hendri. 

Saat dilakukan pemeriksaan, S alias B hanya disuruh seseorang untuk mem­bawa sabu-sabu tersebut ke daerah Bo­gor, Jawa Barat. Ia mengaku tidak mengetahui kalau dua bungkus teh yang dia bawa tersebut berisi sabu-sabu. “Sampai saat ini tersangka masih belum mengaku. Dia diberi Rp 3 juta untuk uang perjalanan menuju Bogor,” kata Hendri. 

Hendri mengungkapkan saat ini kasus ter­sebut masih dalam pengembangan. Petugas masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan S alias B. “Pe­tugas BNN Provinsi Banten masih mela­kukan pendalaman guna meng­ungkap jaringan dari tersangka,” kata perwira tinggi Polri tersangka. 

Hendri menuturkan, akibat perbuatan S alias B penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya 20 tahun, paling lama seumur hidup,” tutur Hendri. (fam/air)