DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Pemerkosa Anak Kandung Dibui 10 Tahun

post-img

ILUSTRASI


SERANG-Rohadi (35), divonis 10 tahun pen­jara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (5/9). Lelaki itu dinyatakan terbukti me­merkosa anak kandungnya yang masih ber­usia 14 tahun. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Serang Edwar menuturkan, ma­jelis hakim yang mengadili perkara ter­sebut, menyatakan Rohadi terbukt...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan