DECEMBER 9, 2022
Cilegon

Satpol PP Kesulitan Berantas Miras

post-img

CILEGON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon mengaku kesulitan memberantas peredaran minuman keras (miras). 

Peredaran meras masih marak di Kota Cilegon. Padahal sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang melarang peredaran minuman beralkohol tersebut. 

Peredaran miras dilarang melalui Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras, pe...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan