DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Diajak Makan, Siswi SMA Disetubuhi

post-img

SERANG-RD (22), warga Desa Su­kamampir, Kecamatan Bi­nuang, Kabupaten Serang di­aman­kan petugas Pelayanan Pe­­rempuan dan Anak (PPA) Sat­reskrim Polres Serang, Senin (26/9). RD diamankan polisi se­telah menyetubuhi teman de­katnya AL (17). 

Informasi yang diperoleh Radar Banten, awalnya pelaku mengajak korban keluar makan pada Minggu (25/9) malam. Tanpa pikir panjang, ajakan pelaku diterima korban. 

Sekira pukul 19.15 WIB, pelaku tiba rumah korban dengan me­ngendarai sepeda motor. Kedua­nya lalu pergi ke daerah Cikande, Kabupaten Serang. Pelaku ternyata tidak mem­bawa korban ke sebuah gu­buk. Saat berada di dalam, pelaku mengajak kor­ban berhubungan badan. Ajakan pelaku sempat ditolak korban. 

Namun, pelaku terus membujuk korban. Akhirnya korban luluh usai dijanjikan akan dinikahi. Kor­ban yang sudah terbuai omo­ngan pelaku, pasrah disetu­buhi tetangga kam­pungnya itu. 

Usai disetubuhi, korban oleh pelaku diajak jalan-jalan. Senin (26/9) sekira pukul 03.00 WIB, kor­ban diantarkan pulang ke ru­mah orang tuanya. Saat tiba di rumah, orang tua korban meng­­interogasi pelaku dan anak­­nya. Saat diinterogasi, kor­ban meng­aku telah berhu­bungan intim dengan pelaku.

Orang tua korban yang tidak terima membawa pe­laku ke Mapolsek Carenang. Aparat Polsek Carenang kemudian berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Serang. 

Polisi langsung membawa pelaku ke Mapolres Serang untuk diperiksa. Dianggap telah cukup bukti, penyidik menetapkan RD sebagai tersangka. “Tersangka inisial RD. Saat ini sudah ditahan di polres,” tutur Kasie Humas Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi , Kamis (6/10). (fam/nda)