PANDEGLANG-Inspektorat Kabupaten Pandeglang merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja lebih dari 40 hari. Sementara itu, tiga ASN lain yang indisipliner diberikan sanksi sedang, karena dinilai kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di Inspektorat.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta mengatakan, tiga orang ASN berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dua orang lagi berasal dari pemerintahan kecamatan.
“Tiga orang di dinas, tapi saya belum bisa sampaikan tempat kerja ASN bermasalah tersebut. Dua orang lagi dari kecamatan, salah satunya dari Kecamatan Cadasari,” katanya di gedung DPRD Pandeglang, kemarin.
Dijelaskan Fahmi, pelanggaran yang dilakukan kelima ASN itu tidak masuk kerja dalam waktu yang lama. Akibat perbuatannya, Inspektorat Pandeglang telah memberikan rekomendasi pemberian sanksi kepada kelima abdi negara tersebut.
“Sudah kami sampaikan rekomendasi kepada pimpinan. Untuk tiga pegawai OPD, kita rekomendasikan sanksi sedang karena mereka kooperatif dan janji mau berubah. Sedangkan dua pegawai di kecamatan, belum menunjukan itidak baik. Karena itu, kita rekomendasikan pemberhetian tidak dengan hormat (PTDH-red),” ujarnya.
Selama ini, lanjutnya, masih banyak pegawai di lingkungan Pemkab Pandeglang yang indisipliner dan mengabaikan tugas sebagai abdi negara. Para pegawai itu akan ditindak agar ke depan ada perbaikan dan tidak ada lagi pegawai yang asal-asalan dalam bekerja.
“Sebetulnya banyak yang indisipliner. Tetapi setelah kita berikan pembinaan, mereka merubah sikap,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Wakil Bupati Tanto Warsono Arban memastikan, pemerintah daerah tidak akan pandang bulu dalam memberikan sanksi kepada para pegawai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita tidak akan main-main dalam memberikan sanksi. Kalau memang terbukti melanggar, berikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan pegawai tersebut,” tegasnya.
Ketua Komisi I DPRD Pandeglang Endang Sumantri mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan Inspektorat Pandeglang. Karena sanksi tegas akan memberikan efek jera kepada pegawai agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Pengawasan ke depan harus lebih diintensifkan, karena setiap tahun selalu ada ASN yang melakukan pelanggaran,” tegasnya. (dib/tur)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
- NUSANTARA metro disway
- FOKUS DISWAY
