DECEMBER 9, 2022
Pandeglang

Dua ASN Direkomendasikan Dipecat

post-img

PANDEGLANG-Inspektorat Kabupaten Pan­deglang merekomendasikan pember­hentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua apa­ratur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja lebih dari 40 hari. Sementara itu, tiga ASN lain yang indisipliner diberikan sank­si sedang, karena dinilai kooperatif da­lam menjalani pemeriksaan di Inspektorat.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta mengatakan, tiga orang ASN berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dua orang lagi berasal dari peme­rintahan kecamatan. 

“Tiga orang di dinas, tapi saya belum bisa sam­­­paikan tempat kerja ASN bermasalah ter­sebut. Dua orang lagi dari kecamatan, salah satu­nya dari Kecamatan Cadasari,” katanya di gedung DPRD Pandeglang, kemarin.

Dijelaskan Fahmi, pelanggaran yang dila­kukan kelima ASN itu tidak masuk kerja da­lam waktu yang lama. Akibat perbuatannya, Inspektorat Pandeglang telah memberikan rekomendasi pemberian sanksi kepada kelima abdi negara tersebut.

“Sudah kami sampaikan rekomendasi kepada pim­pinan. Untuk tiga pegawai OPD, kita reko­men­dasikan sanksi sedang karena mereka koo­peratif dan janji mau berubah. Sedangkan dua pegawai di kecamatan, belum menunjukan itidak baik. Karena itu, kita rekomendasikan pemberhetian tidak dengan hormat (PTDH-red),” ujarnya.

Selama ini, lanjutnya, masih banyak pegawai di lingkungan Pemkab Pandeglang yang indisipliner dan mengabaikan tugas sebagai abdi negara. Para pegawai itu akan ditindak agar ke depan ada perbaikan dan tidak ada lagi pegawai yang asal-asalan dalam bekerja. 

“Sebetulnya banyak yang indisipliner. Tetapi setelah kita berikan pembinaan, mereka merubah sikap,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Wakil Bupati Tanto Warsono Arban memastikan, pemerintah dae­rah tidak akan pandang bulu dalam mem­berikan sanksi kepada para pegawai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Kita tidak akan main-main dalam mem­be­­rikan sanksi. Kalau memang terbukti me­lang­gar, berikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan pegawai tersebut,” tegasnya.

Ketua Komisi I DPRD Pandeglang Endang Sumantri mengapresiasi tindakan tegas yang dila­kukan Inspektorat Pandeglang. Karena sanksi tegas akan memberikan efek jera kepada pegawai agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. 

“Pengawasan ke depan harus lebih diinten­sif­kan, karena setiap tahun selalu ada ASN yang melakukan pelanggaran,” tegasnya. (dib/tur)