DECEMBER 9, 2022
Pandeglang

Kekerasan Seksual Terhadap Anak Memprihatinkan

post-img

KETERANGAN PERS: Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak memberikan keterangan pers kepada wartawan ketika melakukan kunjungan kerja ke Pandeglang, Selasa (4/10) lalu.

PEKERJA Sosial (Peksos) Kabupaten Pan­deglang Ahmad Subhan meng­ung­kapkan kasus kekerasan seksual anak di Kabupaten Pandeglang dalam kondisi memprihatinkan. Sehingga dibutuhkan perhatian dari berbagai pihak untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

“Kasus Kekerasan seksual pada anak saat ini cukup banyak. Saat ini, korban kekerasan seksual mencapai puluhan orang,” katanya kepada Radar Banten, Kamis (6/10).

Beberapa diantara korban belum mendapatkan hak-haknya dalam upaya perlindungan anak. Padahal rata-rata pelaku kejahatan terhadap anak merupakan orang terdekat korban.

“Ketika berbicara upaya perlindungan anak seharusnya semua unsur ikut terlibat. Karena, perilaku kekerasan pada anak dilakukan oleh orang seke­lilingnya,” ujarnya.

Berdasarkan data korban kekerasan seksual hampir 70 persen perempuan ber­usia 12-17 tahun. Dalam penanganan ka­sus anak juga harus dilakukan pen­tahelix bukan hanya parsial.

“Bukan hanya anak, korban dan saksi tindak pidana yang perlu dilindungi iden­titasnya termasuk dalam pem­beritaan. Anak yang menjadi pelaku tin­dak pidana juga harus mendapat perlakuan sama,” ungkapnya.

Perlindungan terhadap identitas anak sudah diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Identitas anak, anak korban, dan atau anak saksi wajib dirahasiakan da­lam pemberitaaan di media cetak maupun elektronik. Begitu bunyi ayat 1 dalam Undang-Undang SPPA,” jelasnya.

Identitas yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orangtua, alamat, wajah, dan hal lain yang meng­ungkapkan jati diri anak. Termasuk anak korba dan atau anak saksi.

“Sehingga dibutuhkan juga peran serta masyarakat untuk membantu mem­berikan perlindungan pada korban. Pe­­ran masyarakat dalam upaya per­lindungan anak diatur dalam Pasal 72 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak,” terangnya.

Selanjutnya, apabila kekerasan ter­hadap anak sudah terlanjur terjadi, ke­­wajiban masyarakat dalam negara hu­kum adalah melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran hak anak. Peran masyarakat tak berhenti hanya sampai pelaporan, kewajiban lain yang harus dilaksanakan adalah ber­peran aktif untuk menghilangkan pe­labelan negatif terhadap anak korban kekerasan dan juga berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi anak

“Sejatinya penanganan proses hukum kejahatan seksual juga harus dan wajib berorientasi pada korban, bukan hanya pada aspek keterpenuhan hukum semata. Tapi juga melakukan upaya-upaya dan berkoordinasi dengan para pihak dalam upaya penegakan hukum bagi para korban kejahatan seksual,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ahmad berharap, adanya upaya pemaksimalan rehabilitasi fisik dan psikis korban. Baik dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan juga KUH Pidana tentang tindakan kekerasan seksual harus sudah tersaji proses dan cara rehabilitasi bahkan sampai dengan proses restitusi. 

“Akan tetapi pada realisasinya, intervensi ini masih sangat jauh panggang dari api. Saya mengajak semua pihak mengubah paradigma perlindungan perempuan dan anak agar lebih inklusif, keberpihakan terhadap korban, pemberian keyakinan, kenyamanan, pelayanan maksimal serta pemberian restitusi bagi korban haruslah dilakukan setegak-tegaknya,” harapnya.

Dengan tujuan, agar mereka para korban dapat lebih merasa terbantu, para pelaku mendapatkan hukuman yang maksimal.

“Sehingga menjadi satu informasi kepada masyarakat umumnya dan para pelaku agar tidak ada lagi kasus-kasus sejenis dikemudian hari. Saya sebagai Peksos sudah mendatangi beberapa keluarga korban dalam hal ini melakukan upaya layanan-layanan dukungan psikososial terhadap korban dan keluarga korban untuk melakukan upaya intervensi yang akan dilakukan dalam pemulihan psikisnya,” katanya.

Ahmad menegaskan, dalam upaya perlindungan anak yang komprehensif saja tidaklah cukup. Perlu adanya intervensi lanjutan yang harus dilakukan. Misalnya, intervensi rehabilitatif kontinuitas, intervensi hukum, intervensi reintegrasi, dan intervensi bantuan sosial.

“Semua intervensi lanjutan tersebut mempunyai tolok ukur, sasaran, target, dan hasil masing-masing, by name, by case by intervention. Intervensi lanjutan ini yang kadang luput dari sasaran, luput dari target para pemberi layanan,” tukasnya.(mg-01/tur)