DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Nasib Guru PAUD, Tidak Diakui Pemerintah Hingga Dibayar Rp200 Ribu per Bulan

post-img

KEBERADAAN guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Banten seperti ada dan tiada. Mereka mengajar sampai pelosok Banten, tapi kesejahteraan mereka masih diabaikan oleh pemerintah. Cerita pahit ini diutarakan Ke­tua Himpunan Pendidik dan Tenaga Ke­pendidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Provinsi Banten Yayah Rukiyah. Sua­ranya pelan, sesekali tertegun ketika Radar Banten menanyakan gaji guru PAUD di Banten. 

“Rata-rata paling tinggi gajinya Rp200 ribu sebulan,” ungkapnya, Kamis (6/10). 

Dia merasa tak perlu bertanya apakah honor Rp200 ribu per bulan ini layak atau tidak. “Bah­­kan kalau di wilayah Lebak dan Pandeglang ada yang Rp50 ribu sebulan. Bahkan ada yang gak digaji. Jadi Jauh dari sejahtera,” ucapnya. 

Menurut Yayah, guru PAUD di Banten tidak per­nah menerima bantuan dari pemerintah. Gaji yang diterima murni hanya dari yayasan tempat mereka bernaung. 

Ironisnya keberadaan guru PAUD juga tidak ter­cantum dalam Undang-Undang Sistem Pen­didikan Nasional (Sisdiknas) yang lama. “Ka­rena didalam UU-nya dikatakan yang masuk guru itu sampai guru TK saja. Kalau ka­mi tidak diakui Pemerintah,” jelasnya. 

Yayah mengatakan, keberadaan Rancangan UU Sisdiknas juga masih menjadi perdebatan dan masih tarik menarik kepentingan. Dia juga bingung harus berpendapat apa. 

Yayah mengaku HIMPAUDI Banten sudah berupaya semaksimal mungkin memper­juang­kan kesejahteraan guru PAUD di Banten. Namun, upaya demi upaya selama ini belum membuahkan hasil apapun. 

Dia menyadari sedang berhadapan dengan tembok besar dan yang tersisa saat ini hanyalah doa dan harapan. “Kami ingin menggugah Pem­­prov Banten dan DPRD-nya jangan berlin­dung dengan kewenangan. Ini bukan kewe­na­ngan kami katanya, itu yang selalu kami dengar,” ucapnya.

Dia berharap Pemprov Banten segera menge­sahkan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PAUD Holistik Integratif yang mandek hampir satu tahun. Jika Rancangan Pergub ini disahkan, maka akan menjadi landasan hu­kum bagi guru PAUD selangkah diakui keberadaannya oleh Pemprov Banten 

Secara umum Rancangan Pergub ini juga memberi jaminan kualitas pendidikan, perlin­du­ngan pada anak dan kesehatan untuk anak PAUD. 

“Jadi disamping menyuarakan kepentingan anak PAUD dan juga kepentingan pendidi­knya,” ucapnya. 

Diketahui, didalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, guru PAUD tidak termasuk dalam guru formal. Sebagai konsekuensinya, anggaran pemerintah untuk guru PAUD jauh lebih rendah. 

Hal ini tentunya dapat menghambat pening­ka­tan kualitas guru PAUD dan berimbas pada mu­­tu pelajaran yang diterima anak. 

“Sa­yang­­nya selama ini guru PAUD kebera­daan­nya sering terabaikan baik dari sisi ke­bijakan maupun dalam prakteknya, karena gu­ru PAUD didalam UU Sisdiknas lama tidak masuk ke­dalam guru formal,” ujar Menteri Pendidikan, Ke­budayaan dan Riset Teknologi Nadiem Makarim dalam channel YouTube Himpaudi Jaya seperti dilihat Radar Banten, kemarin. 

Menurut Nadiem, dalam UU Sisdiknas yang baru, guru PAUD akan disejajarkan dengan guru formal, sehingga guru PAUD juga dapat menerima anggaran bantuan dari pemerintah. 

“Salah satunya akselerasi dan peningkatan pendanaan PAUD dan pendidikan kesejah­teraan. Dengan terobosan tersebut. Besaran Bantuan Operasional Sekolah (BOP) kini disesuaikan dengan tingkat kemahalan daerah. Juga BOP PAUD juga disalurkan langsung ke satuan pendidikan sehingga bisa diman­faat­kan jauh lebih fleksibel,” jelasnya. 

Menurut Nadiem, RUU Sisdiknas yang masuk ke dalam Prolegnas di DPR RI salah satu fokusnya mencakup peningkatan akses dan kualitas guru PAUD. (ful/nda)