Nasib Guru PAUD, Tidak Diakui Pemerintah Hingga Dibayar Rp200 Ribu per Bulan
- by Redaksi
- Oct 07,2022
Keberadaan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Banten seperti ada dan tiada. Mereka mengajar sampai pelosok Banten, tapi kesejahteraan mereka masih diabaikan oleh pemerintah. Cerita pahit ini diutarakan Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Provinsi Banten Yayah Rukiyah. Suaranya pelan, sesekali tertegun ketika Radar Banten menanyakan gaji guru PAUD di Banten.
“Rata-rata paling tinggi gajinya Rp200 ribu sebulan,” ungkapnya, Kamis (6/10).
Dia merasa tak perlu bertanya apakah honor Rp200 ribu per bulan ini layak atau tidak. “Bahkan kalau di wilayah Lebak dan Pandeglang ada yang Rp50 ribu sebulan. Bahkan ada yang gak digaji. Jadi Jauh dari sejahtera,” ucapnya.
Menurut Yayah, guru PAUD di Banten tidak pernah menerima bantuan dari pemerintah. Gaji yang diterima murni hanya dari yayasan tempat mereka bernaung.
Ironisnya keberadaan guru PAUD juga tidak tercantum dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang lama. “Karena didalam UU-nya dikatakan yang masuk guru itu sampai guru TK saja. Kalau kami tidak diakui Pemerintah,” jelasnya.
Yayah mengatakan, keberadaan Rancangan UU Sisdiknas juga masih menjadi perdebatan dan masih tarik menarik kepentingan. Dia juga bingung harus berpendapat apa.
Yayah mengaku HIMPAUDI Banten sudah berupaya semaksimal mungkin memperjuangkan kesejahteraan guru PAUD di Banten. Namun, upaya demi upaya selama ini belum membuahkan hasil apapun.
Dia menyadari sedang berhadapan dengan tembok besar dan yang tersisa saat ini hanyalah doa dan harapan. “Kami ingin menggugah Pemprov Banten dan DPRD-nya jangan berlindung dengan kewenangan. Ini bukan kewenangan kami katanya, itu yang selalu kami dengar,” ucapnya.
Dia berharap Pemprov Banten segera mengesahkan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PAUD Holistik Integratif yang mandek hampir satu tahun. Jika Rancangan Pergub ini disahkan, maka akan menjadi landasan hukum bagi guru PAUD selangkah diakui keberadaannya oleh Pemprov Banten
Secara umum Rancangan Pergub ini juga memberi jaminan kualitas pendidikan, perlindungan pada anak dan kesehatan untuk anak PAUD.
“Jadi disamping menyuarakan kepentingan anak PAUD dan juga kepentingan pendidiknya,” ucapnya.
Diketahui, didalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, guru PAUD tidak termasuk dalam guru formal. Sebagai konsekuensinya, anggaran pemerintah untuk guru PAUD jauh lebih rendah.
Hal ini tentunya dapat menghambat peningkatan kualitas guru PAUD dan berimbas pada mutu pelajaran yang diterima anak.
“Sayangnya selama ini guru PAUD keberadaannya sering terabaikan baik dari sisi kebijakan maupun dalam prakteknya, karena guru PAUD didalam UU Sisdiknas lama tidak masuk kedalam guru formal,” ujar Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi Nadiem Makarim dalam channel YouTube Himpaudi Jaya seperti dilihat Radar Banten, kemarin.
Menurut Nadiem, dalam UU Sisdiknas yang baru, guru PAUD akan disejajarkan dengan guru formal, sehingga guru PAUD juga dapat menerima anggaran bantuan dari pemerintah.
“Salah satunya akselerasi dan peningkatan pendanaan PAUD dan pendidikan kesejahteraan. Dengan terobosan tersebut. Besaran Bantuan Operasional Sekolah (BOP) kini disesuaikan dengan tingkat kemahalan daerah. Juga BOP PAUD juga disalurkan langsung ke satuan pendidikan sehingga bisa dkmanfaatkan jauh lebih fleksibel,” jelasnya.
Menurut Nadiem, RUU Sisdiknas yang masuk ke dalam Prolegnas di DPR RI salah satu fokusnya mencakup peningkatan akses dan kualitas guru PAUD.(ful/nda).
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
