DECEMBER 9, 2022
Cover Story

Pekerja Sosial Bantu Pulihkan Mental Anak 

post-img

Pekerja Sosial dan Pemerhati Sosial (Peksos) Kabupaten Pandeglang Ahmad Subhan saat melakukan koordinasi kaitan korban kekerasan seksual anak bersama aparatur desa.

PEKERJA Sosial Kabupaten Pandeglang turut membantu dalam pemulihan anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Berdasarkan laporan yang diterima selama periode September-Oktober 2022, sudah masuk 19 kasus kekerasan seksual terhadap anak.

“Adapun untuk membantu memulihkan kondisi mental anak, saya sebagai pekerja sosial bekerja sama dengan psikolog. Dalam melakukan upaya rehabilitasi memberikan layanan dukungan psikososial yang terintergrasi. Bukan hanya kepada anak korban, tetapi juga kepada keluarganya,” jelasnya.

Ahmad berpendapat, adagium bahwa anak adalah masa depan bangsa memang tidaklah terlalu berlebihan. Regenerasi tentu akan terjadi. “Para pemimpin ke depan adalah anak dan remaja yang saat ini menjadi kewajiban kita untuk menjaganya. Memberikan pendidikan terbaik baginya,” ujarnya.

Sehingga penting melakukan kerja-kerja dan upaya perlindungan kepada mereka. Baik pola preventif dengan melakukan program-program yang lebih menyentuh dari hulu persoalan anak.

“Kemudian jika sudah kadung terjadi proses pelanggaran hak anak, maka dilakukanlah penanganan advokatif, rehabilitatif dan reintegratif, yang kesemuanya wajib untuk memakai tolok ukur masing-masing intervensi tersebut. Dengan dilakukannya proses-proses tersebut, besar harapan bahwa sekalipun anak sudah kadung menjadi korban dan atau pelaku, mereka masih tetap dapat diselamatkan jiwa raganya, fisik dan psikisnya, sehingga regenerasi sehat anak-anak di Provinsi Banten tetap bisa dilakukan, diselamatkan dan tidak terjadi Lost Generation,” katanya.

Dalam upaya Rehabilitasi kepada anak korban juga harus secara komprenshif selanjutnya adalah pada upaya pemaksimalan rehabilitasi fisik dan psikis korban. Baik dalam Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan juga KUHP tentang tindakan kekerasan seksual harus sudah tersaji proses dan cara rehabilitasi bahkan sampai dengan proses restitusi.

“Kebanyakan kasus-kasus yang terjadi pola asuh yang salah. Karena banyak nya kasus ini terutama orang terdekat bisa paman, uwa, ayah tiri pelakunya rata-rata orang terdekatnya,” katanya.(mg-01/tur)