DECEMBER 9, 2022
INFO ADHYAKSA

Mahasiswa Dikenalkan Konsep Restorative Justice

post-img

SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengenalkan konsep restorative justice kepada mahasiswa. Penyuluhan hukum kepada mahasiswa Fa­kultas Hukum Universitas Sultan Angeng Tirtayasa (Untirta) itu digelar di aula Kejati Banten, Selasa (30/9) lalu.

Wakajati Banten Yuliana Sagala yang langsung mengenalkan konsep penye­lesaian perkara pidana di luar penun­tutan dengan pendekatan pemulihan,...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan