DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Pasutri Gugat Legalisasi Ganja untuk Pengobatan

post-img

JAKARTA-Pasangan suami istri (pa­sutri), Pit dan Dji, mengajukan per­mo­honan judicial review undang-un­dang terkait narkotika ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka ingin ganja medis di Indonesia dilegalkan karena me­yakini hal itu bisa membantu pengo­batan anak mereka yang mengidap ce­rebral palsy.

“Kami mengajukan permohonan uji materiil terhadap UU Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan K...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan