DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Dirut PT SBM Didakwa Rugikan Negara Rp5,8 Miliar

post-img

SERANG – Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Isbandi Ardiwinata di­dakwa korupsi dalam kerja sama usaha kepelabuhan pada tahun 2019 hingga 2025. Akibatnya, negara mengalami ke­rugian hingga Rp5,8 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardi­yan­syah mengatakan, perbuatan ter­dakwa dimulai saat menjabat sebagai komisaris, pelaksana tugas direktur utama, hingga Direktur Utama PT SBM. P...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan