DECEMBER 9, 2022
Cilegon

Rotasi Gunakan Manajemen Talenta

post-img

CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon memastikan seluruh proses rotasi dan mutasi jabatan struktural eselon III dan IV wajib melalui mekanisme manajemen talenta. 

Kebijakan ini merujuk pada ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Kepastian tersebut disampaikan Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo. Ia menegaskan, aturan tersebut m...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan